Aksinews.id/Larantuka – Kota Larantuka memiliki beberapa titik Zebra Cross. Jalur dengan garis-garis putih dengan sela warna hitam aspal itu tampaknya hanya jadi pajangan belaka. Tak ada arti. Beberapa pengemudi kendaraan roda dua dan empat seakan tak peduli dan memarkirkan kendaraannya di titik putih hitam tersebut.
Pantauan wartawan, Rabu (16/11/2022) siang, ada beberapa titik Zebra Cross mulai dari Pasar Inpres Larantuka, depan SMP Negeri Larantuka, hingga depan kantor Bupati Flores Timur, terparkir kendaraan roda dua maupun roda empat.
Beberapa pengguna jalan yang hendak menyeberang pun terpaksa harus menerobos jalan umum karena Zebra Cross sudah menjadi tempat labuh kendaraan milik warga. Miris betul.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya terpaksa harus melewati jalan umum dengan merentangkan kedua tangannya sambil grusa-grusu karena takut-takut laju kendaraan dari sisi kiri maupun kanan tak terkendali. Pasalnya, Zebra Cross sudah berubah jadi tempat labuh kendaraan milik warga.
“Iya, kendaraan terparkir di situ, kita mau lewat tapi Zebra Cross ditutup mobil dan motor milik warga,” ujarnya.
Padahal merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019 justeru dilarang memarkir kendaraan di Zebra Cross.
Hal itu mengingat pejalan kaki dan pesepeda seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2 soal para pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Pasal 284 UULAJ menyatakan, jika ada yang melanggar maka akan dipidana paling lama dua bulan dan denda Rp 500 ribu. (AN-02)