Aksinews.id/Lewoleba – Oknum mantan anggota polisi yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin, MM (37), kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, ia diadukan ke Polres Lembata karena diduga melakukan pencemaran nama baik, dan juga, dugaan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
MBA (37), yang beralamat di Wangatoa, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, mengaku sebagai korban atas perbuatan MM. Menurutnya, perbuatan yang dianggap mencemarkan nama baiknya maupun tidak menyenangkan itu dilakukan secara langsung face to face maupun melalui saluran whatsapp (WA).
MBA menceritakan bahwa dirinya sangat menyesal terhadap sikap MM (37) yang memberikan cerita bohong atas nama dirinya. Juga, soal sikap MM yang mendatangi kediaman korban lalu bertemu dengan istri dan anaknya.
Menurut MBA, sikap MM tersebut sudah sangat kelewatan. Pasalnya, korban dan dirinya masih punya hubungan keluarga. “Akan tetapi, terlapor tega melakukan tindakan yang kurang etis. Korban sangat menyesal kalau terlapor sampai berani lakukan tindakan tersebut,” tulisnya dalam rilis yang diterima aksinews.id, Rabu (16/11/2022) .
Menurut MBA, kejadiannya bermula ketika korban bersama istri dan anak-anaknya singgah makan mie ayam di rumah makan di kawasan Rayuan Kelapa, Lewoleba. Ketika hendak pulang, istri MBA, IA (31) dipanggil oleh saudarinya. Ny. IA pun menyambangi saudari MBA tersebut.
Rupanya, saudarinya MBA menanyakan kepada IA tentang keberadaan pacar MM. Tapi, IA hanya menjawab “Saya tidak tahu dia, karena kami juga lagi tidak baku bicara”.
Kemudian, IA pamit pulang. Tidak pembicaraan lain keduanya. MBA menduga kalau saudarinya menceritakan perbincangan dengan istrinya itu kepada pacar MM. Ia menduga kalau pacar MM memelintir cerita bohong kepada MM. Boleh jadi, hal itulah yang memicu tindakan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dirinya oleh MM.
“Kami juga sudah meminta kepada terlapor (MM) dan pacarnya IS (27) untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Terlapor dan pacarnya itu tidak mengindahkan. Olehnya, sebagai warga negara yang baik, saya datangi pihak berwajib untuk meminta keadilan secara hukum,” tandas MBA, melalui rilis.
MBA mengadukan kasus ini Polres Lembata dan diterima dengan nomor laporan: LP/B/215/XI/2022/RES LEMBATA/POLDA NTT tertanggal 15 November 2022, yang diterima Bamin 1 SPKT Polres Lembata, Brigadir Polisi Ferdinandus Leo Lake Watun.
MBA mengadukan dengan sangkaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (2) KUHP Jo Pasal 335 KUHP subside Pasal 27 ayat (3) UU ITE. “Kita berharap pihak berwajib dalam hal ini Reskrim Polres Lembata dapat memperoses laporan kami ini,” tutup MBA.(*/AN-01)