Aksinews.id/Larantuka – Aktivis yang bergerak dalam urusan Buruh Migran di Kabupaten Flores Timur sukses menggagalkan pengiriman 22 tenaga kerja asal Flores secara illegal ke Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (15/11/2022).
Kepala Buruh Migran Indonesia (BMI) Cabang Flores Timur, Noben Da Silva mengungkapkan bahwa 22 warga Flores yang akan dikirim ke Kutai Barat itu dijanjikan untuk bekerja di perusahaan swasta di sana. Namun semua tenaga kerja itu tidak mengantongi dokumen resmi, termasuk surat kontrak dari perusahaan KMH yang dijanjikan buat tempat kerja mereka.
Celakanya lagi, jelas Noben, perusahaan KMH itu belum terdaftar di Indonesia. Ya, “Perusahan namanya KMH. Perusahaan ini di NTT belum terdaftar, juga di Indonesia. Mereka hendak ke Kutai Barat. Mereka tenaga kerja ilegal. Perekrut juga sudah kita tanyai. Ia berasal dari Adonara Tengah,” papar Noben Da Silva.
Dia menuturkan bahwa informasi akan ada 22 warga Flores yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan dari salah seorang warga. Mereka sudah tinggal di Flores Timur.
“Saya pun menemui mereka, juga perekrutnya. Tapi sebelumnya saya menghubungi Kanit Buser (Polres Flotim), Kepala Dinas Nakertras Flores Timur, juga Kabid Nakertrans,” jelasnya.
Noben menguraikan bahwa ada 6 (enam) orang warga Kabupaten Nagekeo, 9 (sembilan) dari Bajawa, Kabupaten Ngada, dan lainnya berasal dari Maumere, Kabupaten Sikka.
Dia mengaku sudah menghubungi Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Nagekeo guna menginformasikan warganya yang hendak dikirim ke Kalimantan Timur.
“Kadis Nagekeo kaget, dan mereka akan dijemput oleh Kepala Dinasnya. Sementara Nagekeo sedang dikoordinasikan,” imbuhnya, seraya memastikan, mereka semua akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Kepala Buruh Migran Indonesia (BMI) Cabang Flores Timur ini berharap agar setiap orang yang hendak bekerja ke luar daerah, baik di dalam negeri Indonesia ataupun ke luar negeri harus mengantongi identitas diri, perusahaan tempatnya akan bekerja, tanda tangan dalam bentuk MoU soal gaji dengan perusahaan terkait, juga kesepakatan suami isteri.
Ya, “Saya arahkan, mereka kerja dalam negeri juga harus punya kesepakatan,” tandasnya, mengingatkan. (AN-02)