Aksinews.id/Larantuka – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur mendapat aduan dari salah satu anggotanya, Kristina Ina Kuna, S.Ag dari Cabang Ile Boleng. Pasalnya, ia menerima Surat Perintah Kerja (SPK) pindah tugas dari SDK Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng ke SDK Harubala, Kecamatan Ile Boleng.
SPK itu memerintahkan dirinya untuk segera melapor diri kepada Kepala SDK Harubala, Kecamatan Ile Boleng untuk menerima dan melaksanakan tugas, sambil menanti SK definitif dari Bupati Flores Timur.
Selain itu, SPK itu pun meminta Kepala SDK Harubala, agar melaporkan kepada pihak Dinas tanggal yang bersangkutan mulai melaksanakan tugas secara nyata.
SPK yang dikeluarkan di Larantuka tanggal 3 Oktober 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, dengan tembusan Penjabat Bupati Flores Timur, Kepala BKPSDMD, Inspektur Daerah, Koordinator Wilayah Pengawas Kecamatan Ile Boleng dan Kepala SDK Harubala.
Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian mengaku kaget saat mendapat aduan dari Kristina Ina Kuna, S.Ag terkait SPK tersebut. Pasalnya, menurut Maksi, beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Daerah dihadiri OPD teknis Dinas PKO dan BKPSDMD, jelas-jelas dinyatakan tidak ada lagi yang namanya Surat Perintah Kerja (SPK).
“Jujur saya kaget menerima aduan dari Ibu Kristina Ina Kuna terkait adanya SPK yang ia terima. Kami dalam audience dengan pemerintah jelas-jelas dinyatakan tidak ada lagi yang namanya SPK sebagai acuan seseorang menjalankan tugas. Sehingga setelah menerima aduan ini, kami langsung membangun komunikasi dengan Penjabat Bupati Flores Timur dan langsung direspon untuk akan dicek,” papar Maksi.
Menurut Maksi, Kristina Ina Kuna sepertinya menjadi korban dari adanya mutasi Kepala Sekolah masuk ke SDK Lamawolo. Ini diperoleh dari cerita yang disampaikan Kristina Ina Kuna yang diterima Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur di Sekretariat PGRI Flores Timur, Jumat (4/11/22).
“Begini Pak, persoalan ini bermula dari adanya SK mutasi kepala sekolah masuk ke SDK Lamawolo. Kepala sekolah yang masuk ke SDK Lamawolo ini latar pendidikannya Sarjana Agama (S.AG). Nah, saat masuk ke sekolah, tidak bisa diinput datanya di SIMPATIKA (Kementerian Agama) sebagai Kepala Sekolah karena mutasi yang ia alami sudah melanggar regulasi dari sisi usianya,” ujar tutur Kristina Ina Kuna, kepada pengurus PGRI Flotim.
“Sehingga saat masuk ke SDK Lamawolo, data Ibu Kepala Sekolah secara faktanya tetapi di sistem terdata sebagai guru. Otomatis dalam satu SD dua guru agama, tidak bisa. Kondisi ini membuat kami tidak bisa terima sertifikasi. Sehingga memang kami sangat kecewa. Ada kesalahan pertama yakni memutasi kepala sekolah tidak sesuai aturan, lalu mencari jalan keluar yang justru mengorbankan saya. Saya merasa kecewa diperlakukan sangat tidak adil,” papar Ibu Kristina lebih jauh.
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian berharap ada jalan keluar yang ditempuh tidak mengorbankan siapa-siapa. “Kami PGRI terbuka mendengar keluh kesah Bapak/Ibu guru se-Kabupaten Flores Timur tanpa kecuali. Tugas kami adalah wajib menyampaikan aspirasi ini ke berbagai pihak sehingga jangan sampai merugikan guru. Nurani kami sebagai Pengurus PGRI yakni, membantu setiap guru yang mengalami persoalan. Apapun persoalannya,” tandas Maksi. (AN-01)