Aksinews.id/Lewoleba – Debt Colector (DC) atau penagih hutang seharusnya mengantongi surat kuasa selaku penagih hutang, dan sudah harus mengantongi Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI). Namun yang terjadi di lapangan justeru berbeda. Celakanya, yang tidak mengantongi dokumen itu malah bertindak lebih arogan.
Demikian diungkapkan advokat perempuan, Irene Ina, SH melalui rilis yang diterima aksinews.id, Minggu (23/10/2022). Menurut dia, sudah ada aturan yang jelas dan ketat perihal penarikan barang jaminan fidusia yang dilakukan DC.
Akan tetapi, peristiwa perampasan sepeda motor atau mobil oleh DC masih saja terjadi. Ya, “Tidak jarang sering kita jumpai, ada oknum DC yang tidak mengantongi Sertifikat DC dan juga namanya tidak dicantumkan dalam surat kuasa perusahaan penagih hutang namun bertindak lebih arogan dari DC,” ujar Irene Inak.
Seharusnya, kata dia, DC (penagih utang) Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan surat kuasa saat menarik barang masyarakat yang mengalami gagal bayar cicilan.
“Jadi, debitur harus pintar. Apabila setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya,” tegasnya.
“Kalau bisa tunjukkan semua itu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal,” lanjut dia,
Senada dengan Irene, rekannya, Vian Nilan, SH mengingatkan masyarakat agar saat berhadapan dengan DC hendaknya meminta mereka menunjukkan surat kuasa dan SPPI, surat jaminan fidusia (pengalihan hak milik) dan memberikan tanda pengenal.
“Hal yang harus diperiksa oleh debitur adalah pertama surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda pengenal,” ujarnya, seolah ingin menghapus kecematan masyarakat terkait perilaku DC.
Dia mengaku prihatin dengan ulah DC yang melakukan perampasan terhadap para korban DC di Lembata.
Vian mengimbau agar masyarakat segera melapor ke polisi jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
“Imbauan kepada masyarakat, apabila menemukan hal seperti itu, segera lapor polisi. Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kami laporkan unsur-unsur itu,” tutupnya. (*/AN-01)