Aksinews.id/Lewoleba – Praktisi hukum Ama Raya Lamabelawa, SH prihatin dengan maraknya kelakuan Debt Colector (DC) di Lembata akhir-akhir ini. Dia berharap para korban DC di Lembata dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan ulah DC menyita kendaraan, baik sepeda motor ataupun mobil, yang tertunggak pembayaran kreditnya.
Ya, “Harusnya debitur digugat perdata. Pidanakan saja Debt Colector yang merampas motor atau mobil kredit milik debitur. Jangan takut, berani laporkan pidana. Mereka itu bisa dikenakan pasal pencurian, penipuan dan perampasan,” tandas Ama Raya, dalam rilisnya yang diterima aksinews.id, Sabtu (22/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan hanya bisa dilakukan atas perintah Pengadilan. Tindakan DC yang menyita barang tanpa surat perintah pengadilan merupakan tindakan illegal dan melawan hukum.
“Menyita kendaraan nasabah kreditur hanya bisa dilakukan atas perintah Pengadilan. Kredit macet adalah masalah utang piutang yang merupakan kasus perdata. Harusnya diselesaikan melalui pengadilan perdata, bisa saja terjadi adanya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Colector terhadap debitur yang mengalami kredit macet terkait pembelian mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil,” ucap dia, prihatin.
Pengacara yang berjiwa sosial ini mengaku sangat prihatin dengan ulah DC di Lembata. “Penarikan atau perampasan mobil kredit tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah dan tidak jarang Debt Colector juga bertindak sebagai kejahatan pelaksana begal yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah jika korban meneriaki perampok atau maling terhadap Debt Colector yang bertindak kasar,” ujarnya.
Menurut dia, pihak leasing tidak boleh mengambil mobil apabila debitur mengalami telat atau gagal membayar kredit. “Ini bukan alasan karena sejak tahun 2012 telah dibuatkan Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa,” tandasnya.
“Pihak kreditur atau leasing tidak berhak merampas mobil di rumah debitur seenaknya sendiri. Apabila mobil debitur akan ditarik secara paksa oleh leasing karena telat atau gagal membayar angsuran, debitur tidak boleh kuatir, sebab negara telah melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari debitur yang macet membayar,” tambahnya, mengingatkan.
Dia menyebut Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor: 130/PMK. 01O/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Juga, Mahkamah Konstitusi tegas melarang tindakan leasing yang menarik paksa kendaraan debitur yang bermasalah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 57/PUU – XIX/2021.
“Dengan adanya instrumen hukum berkaitan dengan Fidusia tersebut, pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan debitur secara paksa. Hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, akan diselesaikan secara perdata melalui pengadilan, dan pengadilan akan mengeluarkan putusan untuk dapat menyita kendaraan debitur,” tandas Ama Raya.
Menurut dia, setelah ada putusan pengadilan itu barulah kendaraaan milik debitur akan dilelang oleh pengadilan. “Hasil penjualaan akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing dan apabila hasil penjualan itu ada lebihnya maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur,” jelas dia.
Dia menyebut tindakan leasing melalui DC yang mengambil mobil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian sebagaimna diatur dalam Pasal 362 KUHP. “Bila pengambilan mobil dilakukan Debt Colector di jalanan maka tindakan tersebut merupakan tindakan perampasan sebagaimana yang diatur Pasal 365 KUHP,” tegasnya. (AN-01)
trm ksh bnyk bang lawyer atas penjelasan, pencerahan dan dukungannya kepada debitur….lawyer spt ini yg sangat diperlukan negeri ini….Bravo !!!