Aksinews.id/Lewoleba – Pemuda Lembata mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) Lembata mengusut dan menangkap pelaku perusakan stadion utama turnamen Kualifikasi Liga 3 El Tari Memorial Cup (ETMC) XXXI 2022, Gelora 99, di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Tindakan perusakan fasilitas Gelora 99 yang dilaukan supporter Perseftim Flores Timur saat laga melawan Perse Ende di babak 16 besar dinilai sebagai tindakan biadab yang harus diselesaikan secara hukum.
Seorang pentolan pemuda Lembata, Lupus Hurek Making mengecam keras tindakan perusakan oleh supporter Perseftim Flores Timur pada pertandingan yang digelar hari Jumat, 23 September 2022. Dia menyebut aksi perusakan itu sebagai tindakan biadab yang tidak perlu ditiru.
Diharapkan agar aparat kepolisian Polres Lembata dapat segera menangkap para pelaku dan mendeteksi motif perusakan Gelora 99 tersebut.
“Perusakan Gelora 99 adalah tindakan biadab dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak bermoral. Bagaimana mungkin fasilitas yang tidak punya kesalahan apa-apa menjadi sasaran aksi vandalism supporter tim tamu,” ungkap dia, heran.
Untuk itu, sambung dia, “Polisi harus segera mengusut sampai tuntas”.
Dalam rilis yang dikirim Pemuda Lembata ke redaksi, Selasa (27/9/2022), di Lewoleba, Lupus Hurek Making yang akrab disapa Capung, menduga aksi perusakan tersebut sebagai upaya provokasi terhadap supporter tim tuan rumah agar penuh amarah.
Karena itu, ia menghimbau, kepada warga Lembata sekaligus pendukung Persebata Lembata, baik yang tergabung dalam Lomblen Mania maupun lainnya, untuk tidak terprovokasi. Dia berharap semua pihak di Lembata bisa menahan diri dan menyerahkan penanganan kasus perusakan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ya, “Ini adalah aksi provokasi yang tak perlu ditanggapi berlebihan, tetapi diharapkan kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku perusakan,” tandas Lupus Hurek yang adalah pentolan Pemuda Lembata sekaligus suporter fanatik Persebata Lembata.
Hal senada juga disampaikan koleganya, Ogan Koban. Bahkan, Ogan Koban menyebut, aksi vandalisme perusakan Gelora 99 sebagai langkah konyol yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP.
Ogan berharap agar aksi perusakan itu tidak terulang lagi kedepannya, baik pada turnamen ETMC yang menyisakan dua laga, yakni perebutan posisi ke-III dan grand final, maupun pada turnamen serupa lainnya. “Kita berharap kedepan tidak akan terulang lagi dan semua pihak harus menjaga perdamaian,” ujasr Ogan Koban, yang juga supoter fanatik Persebata Lembata.
Dia mengaku heran ada sekelompok anak Lamaholot yang bisa bertindak anarkhis. Padahal, budaya Lamaholot sangat harmonis dan saling membangun toleransi antar masyarakat. Ia sangat heran mengapa ada sebagian orang Lamaholot yang merusak fasilitas milik saudaranya sendiri.
Ya, “Kok bisa ada orang yang merusak fasilitas milik kita bersama. Pasti ada provokator pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan jika terjadi konflik dan disharmoni antar masyarakat,” jelasnya, heran. “Sebagai Pemuda Lembata yang sangat mencintai Lembata kita ingin menyampaikan pesan kepada Kapolres Lembata untuk segera usut tuntas dan menangkap pelaku perusakan Gelora 99 saat Perseftim kontra Perse Ende beberapa waktu lalu. Polres Lembata harus menyikapi kejadian perusakan dengan cepat dan tanggap. Jangan sampai berlarut-larut dan bisa menimbulkan ekses di kalangan masyarakat. Polisi harus bergerak cepat menangkap para pelaku perusakan Gelora 99. Semakin cepat ditangkap agar segera ketahuan motif tindakan perusakan tersebut,” pungkasnya. (AN-01)