Aksinews.id/Larantuka – Setelah ditetapkan jadi tersangka bersama dua pejabat BPBD Flores Timur, Sekda Flotim Paulus Igo Geroda, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Kamis (22/9/2022).
Ya, “Hari ini (Kamis, 22/9/22), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flores Timur menahan Sekretaris Daerah Flores Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis S. Oematan, SH.
Kejari Flotim menetapkan Sekda Flotim menjadi tersangka terkait pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020. Selain Sekda Flotim, Kejari Flotim juga menetapkan Kepala Pelaksana BPBD Flotim, AHB dan bendahara pengeluaran BPBD Flotim, PLT. Sekda Flotim ikut dijadikan tersangka karena jabatannya selaku ex-officio Kepala BPBD Flotim.
Sebelumnya, Kejari Larantuka juga sudah menahan Kepala Pelaksana BPBD Flotim, PLT pada hari Kamis (15/9/2022).
Sebelum dilakukan penahanan, jelas Cornelis Oematan, tersangka Paulus Igo Geroda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka oleh tim medis yang disiapkan oleh penyidik Kejari Flotim, baru dilakukan penahanan.
Ya, “Setelah diperiksa sebagai tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka stabil secara fisik maka pihaknya melakukan penahanan,” ungkap Cornelis.
Jadi, “Tersangka Paulus Igo Geroda diperiksa beberapa jam lamanya. Usai pemeriksaan kami langsung tahan dan tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka,” jelas Kasi Pidsus.
Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.
Menurut Oematan, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka Paulus Igo Getoda alias PIG selaku Sekda Flores Timur – Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 tahun 2020, dan setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari terhitung mulai 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2020, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022,” kata Cornelis.
Alasan penahanan terhadap Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flores Timur ini, jelas Cornelis, karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.
Tampak hadir mendampingi Paulus Igo Geroda, praktisi hukum Meridian dan mantan wakil bupati Flotim, Agustinus Payong Boli, SH, MH.(AN-01)