Aksinews.id/Larantuka – Ini benar-benar memprihatinkan. Seorang pensiunan perwira polisi di Larantuka berinisial, MSR, diciduk masuk rumah tahanan (Rutan) Kelas IIIB Larantuka. Dia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP.
Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang.”
MRS digelandang ke Rutan Larantuka sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (20/9/2022), dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Larantuka. Kasusnya ini ditangani penyidik Unit 1 Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Flores Timur di Larantuka.
Ikhwal soalnya berawal dari laporan seorang warga berinisial HYS ke Polres Flores Timur sekitar bulan Juli 2020 silam, dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Dari rangkaian penyelidikan yang panjang, tim penyidik unit I Pidum Polres Flotim yang dikomandani Aipda Irwanto Mbabho, akhirnya menetapkan MSR, pensiunan perwira Polri (Polwan), sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menerima tawaran untuk membantu meluluskan adik kandung HYS pada seleksi penerimaan Calon Tamtama Polri Tahun 2015.
Dikutip dari laporan florestimes.com, MSR, disebutkan Pelapor, telah meminta dari HYS uang sebanyak Rp127.000.000 untuk meluluskan adik kandungnya dalam proses penerimaan calon Tamtama Polri kala itu. Sayangnya, setelah mengikuti rangkaian testing, adik kandung HYS dinyatakan tidak lulus.
Karena tidak lulus, HYS meminta kembali uangnya dari MSR. Namun, sampai kasusnya diadukan ke Polres Flores Timur, MSR tidak juga mengembalikannya. MSR hanya berjanji, tapi tidak pernah ditepati.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tim Penyidik menjaring MSR dengan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Nyoman Sukrawan, S.H,M.H, membenarkan hal tersebut.
“Tadi sekitar pukul 11.30 wita, Kami telah menerima Penyerahan Tahap II perkara ini dari Penyidik Pidum Polres Flotim.TSK-nya langsung kami tahan, dan telah diantar ke Rutan Kelas IIB Larantuka dengan status Tahanan Kejaksaan,” ujar I Nyoman Sukrawan tatkala dikonfirmasi forestimes.com, Selasa 20 September 2022, pukul 12.00 wita. (EN/AN-01)