Aksinews.id/Larantuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menetapkan tiga orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Pemkab Flotim) menjadi tersangka terkait pengelolaan dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur. Inisial ketiga tersangka itu adalah PLT, bendahara pengeluaran BPBD Flotim, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim ex-officio Kepala BPBD Flotim.
“Dan, melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni atas nama AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flotim, Bayu Setyo Pratomo, dalam jumpa pers di kantor Kejari Flotim, Larantuka, Kamis (15/9/2022).
Dalam jumpa pers itu, Kajari Larantuka didampingi Kasie Pidsus, Cornelis Oematan, SH dan Kasie Intel, Taufik Tadjudin, SH. Penyidik Kejari Flores Timur bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Flotim nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tertanggal 11 Pebruari 2022. Dan, tim penyidik tindak pidana khusus menyatakan telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan ketiga pejabat Pemkab Flotim itu menjadi tersangka.
Tersangka PLT, bendahara pengeluaran BPBD Flotim ditetapkan sebagai tersangka dengan surat nomor:
B-01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022. Tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flotim ditetapkan dengan surat nomor: B-02/N.3.16/Fd.1/09/2022, dan tersangka PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flotim ex-officio Kepala BPBD Flotim ditetapkan dengan surat nomor: B-03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.
Tersangka AHB, kepala pelaksana BPBD Flotim, langsung ditahan dengan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tertanggal 15 September 2022. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sampai tanggal 4 Oktober 2022, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Larantuka.
“Terhadap dua orang tersangka yakni tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas Kajari Larantuka.
Secara singkat, Kajari Bayu Setyo Pratomo juga menjelaskan mengenai kasus yang membuat ketiga pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, berdasasrkan hasil refocusing dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, kantor BPBD Flotim mendapatkan alokasi anggaran Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 6.482.519.650 (enam miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus Sembilan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dana itu diperuntukan bagi penanganan darurat bencana.
“Proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan, kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Kajari, sebagaimana tertulis pada rilis yang diterima aksinews.id, Kamis (15/9/2022) petang.
Dijelaskan pula bahwa BPKP telah melakukan perhitungan kerugian Negara. Dan, “Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP nomor: PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2020, yang diterima penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.569.264.435 (satu miliar lima ratus enam puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah),” urai Kejari dalam rilisnya.
Tim penyidik Kejari Flotim menjaring para tersangka dengan sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, sangkaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IK/AN-01)