Aksinews.id/SoE – Robi Damianus Mella, korban aksi bongkar paksa rumah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuntut ganti rugi sebesar Rp 5,5 miliar. Juga, dia meminta Komnas HAM RI memproses kasusnya ke penyelidikan pelanggaran HAM.
Jumat (22/7/2022) lalu, Komnas HAM RI mempertemukan Robi Damianus Mella dan Pemda Timor Tengah Selatan dalam forum mediasi di Kantor Bupati Timor Tengah Selatan. Mediasi ini untuk penyelesaian masalah pembongkaran rumah milik Robi Daminus Mella oleh Pemda Timor Tengah Selatan, Selasa, 13 April 2021, silam.
Bupati Timor Tengah Selatan tidak hadir dalam mediasi tersebut. Pemda Timor Tengah Selatan diwakili oleh Otniel Tallo Tahun, ST selaku Kepala Dinas PUPR TTS, Maximus Limsgustaf Banunaek, ST selaku Kabid Aset BPKAD, Joni M. Fina, S.ST selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN TTS.
Hadir korban Robi Damianus Mella, Yacob Pitay dari pihak keluarga Robi Mella, dari Komnas HAM RI hadir Hairansyah selaku Komisioner Komnas HAM yang bertindak sebagai mediator, Desiderius Ryan/Penata Mediasi Sengketa HAM Muda, Rumpun Mutiarasari Simorangkir/Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama, Risky Marita Eka Saputri/Penata Mediasi Sengketa HAM Pertama.
Dalam mediasi tersebut, Robi Damianus Mella membacakan tuntutannya melalui surat. Dia menuntut ganti kerugian materil atas pembongkaran rumah miliknya senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan ganti kerugian immaterial berupa harga diri senilai Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Ada dua hal, kata Robi dalam suratnya, pertama terkait pembongkaran rumah miliknya yang dibangun dengan uang sendiri, bukan uang dari Pemda TTS, tiba-tiba Pemda TTS datang membongkar. “Membongkar dengan dijaga aparat TNI dan Polri tanpa ada putusan Pengadilan.”
Dan kedua, terkait lahan. Lahan yang dibangun rumah tersebut berada diatas lahan milik sendiri, diatas lahan tersebut sudah ada 399 kepala keluarga, tapi hanya rumah miliknya yang dibongkar, di lokasi itu areal pemukiman. “Lahan atau tanah tersebut diperoleh secara warisan turun temurun dari kakek kami Neno Mella,” tandasnya.
Jika mediasi ini gagal, Robi meminta Komnas HAM RI agar memberikan rekomendasi untuk dilimpahkan ke pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Pembongkaran rumah miliknya, menurut Robi, adalah perampasan hak hidup bagi warga negara dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Negara harus hadir melindungi kami sebagai warga negara terkait perlindungan dan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Menurut informasi, jelas Robi, setelah rumah dibongkar dan digusur oleh Pemda TTS. Pemda TTS mengurus sertifikat diatas tanah tersebut kepada BPN. Modusnya dengan melahirkan peran pengganti sebagai pemilik lahan, bekerjasama dengan oknum BPN dan pejabat pemerintah TTS.
“Kami harapkan Komnas HAM RI agar memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN, Polri dan Satgas Mafia Tanah agar mengusut dugaan praktik mafia tanah di kabupaten TTS khusus terkait diatas lahan kami dan sekitar,” jelas Robi dalam membaca surat yang dipegang.
Pemerintah TTS menjelaskan hasil mediasi ini akan disampaikan kepada Bupati TTS dan masih membuka ruang mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM RI. Pemda TTS menyampaikan perlu menghadirkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Dinas Kehutanan Propinsi Nusa Tenggara Timur dalam mediasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten TTS menjelaskan, obyek tanah yang terletak di Karangsiri, kecamatan Kota Soe belum ada penerbitan sertifikat hak atas tanah. “Kantor Pertanahan belum menerima permohonan pendaftaran sertifikat atas tanah dimaksud baik dari Robi Mella maupun dari Pemda TTS. Kantor pertanahan dapat mendaftarkan hak atas tanah apabila telah diajukan permohonan serta status tanah dan kondisi tanah dimaksud memenuhi syarat clean and clear.”
Hal itu tertuang dalam berita acara mediasi Nomor; 015/BA/MD.00.01/VII/2022 yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir dalam mediasi. Mediasi ditunda untuk dilanjutkan kembali.
Setelah mediasi, Komnas HAM RI meninjau lokasi pembongkaran rumah Robi Mella dan lahan sekitar bersama Robi Mella bersama keluarga dan Wakil Bupati TTS, Jhoni Army Konay.
Ahmad Azis Ismail, SH selaku Kuasa hukum Robi Mella dari Firma Hukum ABP saat dihubungi Jumat (22/7/2022) menjelaskan, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan bukti hak atas kepemilikan atas tanah. “Tukar guling tanah yang disampaikan Pemda TTS, tukar guling dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga hanya modus untuk perampasan hak atas tanah warga.”
“Kami akan buat laporan ke Satgas Mafia Tanah sesuai instruksi Presiden terkait praktik mafia tanah. Ini bentuk penindasan kepada warganya sendiri. Membuat korban Robi Mella hidup tanpa rumah sampai sekarang setelah rumahnya dibongkar, ini perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia,” tandas Azis, getir. (sajid/tim/red)