Aksinews.id/Lewoleba – Konstantinus Igo Touor berhasil memenangkan perkara perdata sengketa tanah di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata, melawan Yohanes Kia Lerek, dkk. Ini tertuang dalam putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara, Senin (6/6/2022) di PN Lembata, Lewoleba.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan mulai digelar sekitar pukul 14.45 Wita, dipimpin ketua majelis hakim Yulianto Thosuly, S.H, dengan hakim anggota satu Tarekh Candra Darusman, S.H, dan hakim anggota dua Petra Kusuma Aji, S.H.,M.Kn. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Juprians Lamablawa dan para Tergugat hadir sendiri tanpa kuasa hukum.
Perkara terdaftar di PN Lembata dengan Nomor 21/Pdt.g/2021/PN.LBT, dengan Penggugat Konstantinus Igo Touor melawan Yohanes Kia Lerek, dkk sebagai para Tergugat.
Sidang berjalan hikmat tanpa halangan apapun, atas kesepakatan para pihak dan majelis hakim. Pembacaan putusan oleh majelis hakim hanya membaca pokok-pokok dari putusan saja, sementara yang lainnya dianggap dibacakan, pembacaan putusan diawali dengan membaca pertimbangan hukum putusan dan kemudian pembacaan amar putusan.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim perkara nomor 21/Pdt.g/2022/PN.LBT, pada bagian Eksepsi, majelis hakim menyatakan, “Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk seluruhnya”.
Sedangkan dalam Pokok Perkara, terdapat enam poin penting yang disampaikan, Yakni,
1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan tanah objek sengketa yang telah bersertipikat Nomor 18, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Lembata, Kecamatan Nubatukan, Desa Pada, atas nama pemegang Hak KONSTATINUS IGO TOUOR, Surat Ukur tanggal 04 Desember tahun 2006, Nomor 13/Pada/2006, luas 15.715 M2, dengan Nomor Identfikasi Bidang 24.14.05.13.00018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, tanggal 04 Desember tahun 2006, adalah milik Penggugat atas nama Konstatinus Igo Touor;
3) Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4) Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan / atau menguasai objek sengketa a quo tanpa seijin dari Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila diperlukan dapat dipergunakan bantuan alat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); dan
6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Atas putusan ini, Penggugat Konstantinus Igo Touor melalui kuasa hukumnya Juprians Lamabelawa SH.,MH, menyampaikan ucapan syukur ke hadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas pristiwa ini. “Tidak ada yang luar biasa dalam perjuangan ini. Tugas kami sebagai Penasihat hukum Penggugat hanya membantu klien kami untuk membuka fakta hukum dalam persidangan agar dapat dinilai secara obyektif oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku,” tandas anak muda yang lagi bersinar di profesinya ini.
Senada dengan Juprians, rekannya Emanuel Belida Wahon,SH secara terpisah menyampaikan bahwa perkara ini berjalan cukup panjang. “Perkara ini berjalan cukup panjang sampai pada pembacaan putusan oleh Majelis Hakim memamg cukup melelahkan memang, tapi akhirnya majelis secara objektif telah menjatihkan amar putusannya,” ujarnya.
“Tugas kami sebagai penasihat hukum membantu klien kami menghadirkan sejulah fakta hukum dalam persidangan, berupa saksi-saksi dan berbagai bukti surat untuk dinilai secara obyektif Majelis Hakim,” tutup suami dari Maria Floranda Kewuta ini.(*/AN-01)