Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah mengalokasikan dana TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tahun 2022 merupakan tahun kelima bagi KPPN Atambua melaksanakan tugas menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa kepada 3 (tiga) Pemerintah Daerah (Pemda). Ketiga Pemda tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten Belu, Kabupaten TTU dan Kabupaten Malaka.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN merupakan amanat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN Atambua dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada stakeholders yaitu Pemerintah Daerah. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah
Secara umum penyaluran TKDD seperti DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa melalui KPPN Atambua sampai dengan 31 Maret 2022 atau Triwulan I tahun 2022 sebesar Rp69.950.716.320 atau 7.63% dari total pagu DIPA sebesar Rp916.804.375.000.
Dana DAK FISIK
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK Fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi dan penugasan. Alokasi Anggaran DAK FISIK Tahun 2022 per Kabupaten pada KPPN Atambua adalah Sbb:
Penyaluran DAK Fisik melalui KPPN Atambua belum berjalan lancar karena masih ada beberapa kendala yaitu, keadaan Pandemi Covid-19 terjadi perubahan kegiatan yang begitu cepat untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 sehingga kegiatan kurang maksimal dan lambatnya update data dari pusat terutama pada aplikasi OMSPAN dan data kontrak yang belum di input oleh pemda lambatnya data kontrak yang didaftarkan di OMSPAN yang merupakan syarat utama dalam penyaluran DAK Fisik.
DANA DAK NON FISIK
DAK Non FISIK adalah bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, KPPN Atambua telah menyalurkan DAK Non Fisik dari RKUN ke RKUD sebesar Rp40.566.148.000 atau 31,34% dari pagu DIPA sebesar Rp129.431.040.000.
Pagu, Realisasi dan Sisa Anggaran DAK Non Fisik sebagai berikut:
DANA DAK NON FISIK UNTUK KAB. BELU
Penyaluran DAK Non Fisik di Kabupaten Belu sampai tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp13.521.010.000 atau 31,74% dari pagu sebesar Rp42.596.700.000, dengan Penyaluran Dana BOS sebesar Rp10.854.360.000, Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp2.285.700.000, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp380.950.000. seperti tabel sbb:
DANA DAK NON FISIK UNTUK KAB. TIMOR TENGAH UTARA (TTU)
Penyaluran DAK Non Fisik di Kabupaten TTU sampai tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp14.943.504.000 atau 24,45% dari pagu sebesar Rp61.126.380.000, dengan Penyaluran Dana BOS Reguler sebesar Rp14.943.504.000, untuk jenis Penyaluran Dana BOS Kinerja, Penyaluran Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten TTU belum ada penyaluran atau belum ada realisasi.
Penyaluran Dana DAK Non Fisik Kab. TTU
DANA DAK NON FISIK UNTUK KAB. MALAKA
Penyaluran DAK Non Fisik di Kabupaten Malaka sampai tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp12.101.634.000 atau 29,05% dari pagu sebesar 41.655.480.000, dengan Penyaluran Dana BOS Reguler sebesar Rp10.622.868.000, Dana BOS Kinerja Rp0, Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp1.464.366.000, dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp14.400.000.
Penyaluran Dana DAK Non Fisik Kab. Malaka
DANA DESA
Penyaluran Dana Desa
Pagu dan Realisasi Dana Desa sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, KPPN Atambua telah menyalurkan Dana Desa dari RKUN ke RKD sebesar Rp29.384.568.320 atau 8,67% dari pagu DIPA sebesar Rp338.850.537.000. Pagu DIPA Dana Desa Kabupaten Belu sebesar Rp76.180.697.000, Kabupaten TTU sebesar Rp153.166.740.000, dan Kabupaten Malaka sebesar Rp109.503.100.000. Pemda yang menyalurkan paling banyak sampai dengan 31 Maret 2022 adalah Kab. TTU sebesar Rp29.384.568.320.
Pagu Dana Desa per Pemda
Tabel:
Pagu, Realisasi dan Porsi Realisasi BLT Dana Desa sd Triwulan I Tahun 2022
Pagu DIPA Dana Desa Kabupaten Belu sebesar Rp76.180.697.000 realisasi Rp0, Kabupaten TTU pagu sebesar Rp153.166.740.000 tersalur sebesar Rp29.384.568.320, atau 19,18% dari pagu dan porsi BLT nya sebesar Rp9.411.300.000 untuk pembayaran 160 Desa dan untuk Kabupaten Malaka sebesar Rp109.503.100.000. realisasi Rp0. Pemda yang menyalurkan paling banyak sampai dengan 31 Maret 2022 adalah Kab. TTU sebesar Rp29.384.568.320.
Dampak Atas Penggunaan Dana Desa secara langsung yang dapat dirasakan adalah adanya penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa. Pembagian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa ini, diwajibkan setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan penuh.
Dana atau anggaran ini semua termasuk ke dalam Dana Transfer ke Daerah. Alokasikan anggaran ini untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Untuk itu mari manfaatkan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini demi kemakmuran dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Malaka khususnya dan Indonesia umumnya.***
Disusun oleh: Syamsu Mukmin, Pegawai KPPN Atambua.
Alamat: Komplek Perumahan KPPN Atambua, Jl. Diponegoro, Tulamalae, Atambua, Kabupaten Belu