Aksinews.id/Lewoleba – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Lembata, Karolus Kia Burin, SH., menyatakan prihatin terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata terkait penetapan gaji tenaga Kerjasama Operasional (KSO) Kabupaten Lembata yang dinilai sangat kecil. Bahkan, menurutnya, jauh dari kelayakan untuk kesejahteraan hidup.
Gaji Tenaga KSO Lembata jauh di bawah Upah Minimu Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. Akibatnya, kondisi kehidupan Tenaga KSO yang mengabdi di seluruh Kabupaten Lembata sungguh memprihatinkan. Bukan saja gaji Tenaga KSO turun, tapi juga tambahan penghasilan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diturunkan sebesar 50 persen. Akibatnya, kehidupan ASN makin tidak sejahtera.
Ketua Federasi Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Kabupaten Lembata, Karolus Kia Burin menyatakan keprihatinannya tersebut kepada media ini, Minggu (15/5/2022), di kediamanannya, Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, saat ini jumlah tenaga KSO yang mengabdi di lingkup Pemkab Lembata sedikitnya 1.800 orang. Mereka digaji dengan sebesar Rp 900.000/bulan. Padahal, UMP NTT Tahun 2022 berdasarkan SK Gubernur NTT Nomor 392/KEP//HK/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar Rp1.975.000. Artinya, upah KSO Lembata tak sampai separoh dari UMP NTT.
“Tenaga KSO ini adalah Aparatur Pemerintah Daerah dan pelayan masyarakat yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Lembata. Penetapan gaji mereka seperti ini memperlihatkan bahwa kita sedang merendahkan martabat kemanusiaan dan kesejahteraan hidupnya. Tenaga KSO ini adalah manusia yang secara filosofis-religius adalah makluk paling mulia dari dari segala ciptaan Allah. Mereka diciptakan sesuai citra Allah. Mengapa mereka direndahkan martabat dan kesejahteraannya. Dengan menurunkan gaji Tenaga KSO ini, hidup mereka kini makin sengsara dan memprihatikan,” ungkap mantan Kabag Humas Setda Lembata, ini.
Karel Burin, demikian ia akrab disapa, yang kini menjabat Wakil Ketua Partai Gerindra Kabupaten Lembata, menilai, kondisi kehidupan keluarga dari Tenaga KSO saat ini sangat memprihatinkan. Ia mengaku sudah melakukan investigasi terhadap kehidupan Tenaga KSO. “Kami sudah bekerja bertahun-tahun untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun sekarang kami hanya dihargai gaji sebesar Rp 900.000., yang sangat jauh dari kelayakan. Gaji sudah kecil tapi beban hidup sungguh besar tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya, mengutip pengakuan para tenaga KSO..
“Apalagi saat ini kami sudah lakukan kredit atau pinjaman uang di bank. Kami terima gaji minus. Karena Gaji sebelumnya sebesar Rp 1,9 juta mendorong kami lakukan kredit untuk biaya pendidikan anak-anak, beli tanah untuk membangun rumah dan beli sepeda motor untuk ke kantor. Tapi faktanya, kini gaji kami diturunkan seiring dengan perubahan jumlah hari kerja. Tapi faktanya sekarang kami terima gaji minus karena potongan bank,” tambah sejumlah tenaga KSO yang enggan menyebutkan namanya di media ini sedih.
Karel Burin yang juga Pemimpin Redaksi Media Warta Nusantara (warta-nusantara,com), menilai, kebijakan Pemkab dan DPRD Lembata ini sungguh tidak berpihak terhadap aspek kemanusiaan, martabat manusia sebagai makluk paling mulia dari segala Ciptaan Allah. Menurunkan gaji Tenaga KSO harus mempertimbangkan dari berbagai aspek baik aspek ekonomi, sosial, pendidikan maupun politik karena manusia itu adalah “zoon politicon”, makluk politik.
“Para Pemimpin Rakyat dan Politisi (Legislator/DPRD) harus mampu melihat dan mempertimbangkan secara matang menurunkan Gaji Tanaga KSO aspek kemanusiaan paling utama. Karena itu, kita harus memahami bahwa ada tiga kelas sumber daya yang mesti diperhatikan. Pertama, Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, Sumber Daya Alam (SDA). Dan, ketiga, Sumber Daya Buatan (SDB). Dari ketiga sumber daya yang ada, SDM merupakan sumber daya paling mulia dan berharga dari dua sumber daya lainnya,” tegasnya.
“Sangatlah keliru jika Pemkab Lembata menurunkan gaji Tenaga KSO hanya untuk menutup Pinjaman Dana PEN sebesar Rp 225 Miliar selama 8 tahun demi membangun Infrastruktur jalan dan jembatan misalnya. Padahal, jalan dan jembatan itu dikategorikan sebagai Sumber Daya Buatan (SDB) yang nilainya dibawah nilai SDM yang menjadi makluk ciptaan Allah paling mulia lalu direndahkan martabat dan kesejahteraannya dengan memotong gaji mereka yang mengakibatkan hidup mereka menjadi sengsara,” tandas Karel Burin, sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Perwakilan Lembata.
Karena itu, Karel Burin menyatakan sangat prihatin dengan langkah Pemkab Lembata dengan mengorbankan nasib hidup Tenaga KSO Lembata dimana di belakang mereka ada keluarga, istri dan anak yang menjadi tanggungan membiayai kehidupan keluarga. Menurutnya, akan lebih arif dan bijaksana jika Pemkab Lembata mencicil pengembalian PEN untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dipotong dari program yang tidak terlalu urgen. Jangan potong gaji Tenaga KSO dan bahkan memotong Anggaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini sudah tak memadai.
Dia menyatakan akan berjuang melalui organisasi FSBDSI yang dipimpinnya untuk mengembalikan kesejahteraan Tenaga KSO berdasarkan SK Gubernur NTT tentang UMP NTT. Rencananya, mereka akan beraudensi dengan 25 anggota DPRD Kabupaten Lembata agar secara bersama berjuang mencari solusi bagi sekitar 1.800 orang tenaga KSO tersebut.
Menurut mantan Kabag Hukum Setda Lembata dan mantan Kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Lembata ini, seharusnya para pemimpin dan politisi juga membidik persoalan Tenaga KSO ini dari dimensi politis, dimana mereka ini adalah manusia politik (Zoon Politicon), mereka adalah rakyat, mereka adalah pemilih cerdas dalam setiap hajatan politik demokrasi di negeri ini. Mengapa kita dengan tahu dan mau tidak berpihak kepada kesejahteraan mereka sebagai makluk ciptaan Allah yang paling mulia.
Karena itu, pihaknya menyatakan segenap pengurus FSBDSI Lembata yang didamping Sekretaris FSBDSI, Drs. Benediktus Burak Making akan berjuang keras melalui Penjabat Bupati Lembata yang dalam waktu dekat dilantik, agar bersama DPRD Kabupaten Lembata mengusulkan pengembalian kesejahteraan Tenaga KSO melalui Perubahan APBD Lembata tahun 2022 atau paling lanbat dalam APBD murni tahun 2023 mendatang. (*/AN-01)