Aksinews.id/Lewoleba – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lembata mulai melakukan penyelidikan terkait temuan adanya satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dari mana asal usul uang sampai ke tangan saksi pelapor, Ursula Tuto Boli Ina, masih belum tersingkap.
Ikhwal cerita ditemukannya uang palsu ini berawal dari Ursula Tuto Boli Ina berbelanja di Toko Taruna Jaya pada Sabtu, 7 Mei 2022. Ia tiba di toko sekitar pukul 17.30 Wita, dan langsung memesan barang-barang yang dibelanja. Kemudian, Ursula menitipkan uang sebanyak Rp 8 juta kepad aci Toko Taruna Jaya.
Selanjutnya, Ursula, warga Tujuh Maret, Kelurahan Lewoleba selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ke gereja St. Maria Baneaux, yang bersebelahan dengan toko Taruna Jaya, untuk mengikuti latihan koor.
Usai latihan koor, Ursula kembali ke toko Taruna Jaya hendak mengambil barang belanjaannya. Saat itulah, aci Toko Taruna Jaya menyampaikan kepadanya bahwa ada uang pecahan Rp 100 ribu yang dititipkannya mencurigakan. Ya, “Aci Toko Taruna Jaya mengatakan di antara uang itu ada satu lembar pecahan seratu ribu kayaknya uang palsu karena ukurannya tidak sama dan kertasnya lebih licin,” ujar Ursula, saat menyampaikan keterangan kepada polisi.
Dia mengaku tidak tahu menahu uang asli atau palsu yang diberikan kepada aci Toko Taruna Jaya. “Setelah itu saya mengecek uang tersebut bersama dengan aci Toko Taruna Jaya dan kemudian saya mengganti uang tersebut dan mengambil barang belanjaan. Sesudah itu saya pun pulang ke rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suami saya, dan setelah itu saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,” ucap Ursula mengisahkan.
Dia mengaku tidak tahu persis sejak kapan ia memperoleh uang tersebut. Pun, siapa yang membelanjakan uang tersebut hingga berada di tangannya. Ya, “Saya tidak tahu pasti sejak kapan uang palsu tersebut dikuasai oleh saya, karena uang saya, saya pake untuk berbelanja barang jualan, terkumpul sejak dua minggu yang lalu,” ungkap Ursula.
Ciri-ciri uang “palsu” yang digunakan untuk berbelanja di toko Taruna Jaya adalah Pecahan Rp 100.000 dengan Nomor Seri JKK447212, dari sisi ukuran uang tersebut lebih kecil, dan tekstur kertasnya lebih licin. Begitu juga dengan benang pengaman. Uang tersebut terlihat buram, dan saat diterawang uang itu tidak memiliki gambar pahlawan seperti yang ada pada uang asli.
“Saya menggunakan uang pecahan Rp 100.000 dengan Nomor Seri JKK447212 untuk berbelanja, namun saya tidak tahu bahwa uang tersebut adalah uang palsu,” jelasnya.
Ursula akhirnya membawa uang tersebut ke pos Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Ia melaporkan kasus “Peredaran Uang Palsu”.
Laporannya diterima SPKT dengan nomor: LP/B/96/V/2022/ SPKT/Res Lembata/Polda NTT tertanggal 07 Mei 2022. Dan, Polres Lembata langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin–Lidik/118/V/2022/Reskrim tertanggal 7 Mei 2022.(*/AN-01)