Aksinews.id/Kupang – Para terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan media online Suaraflobamora.com, Fabianus Latuan akhirnya berhasil diciduk polisi. Empat orang terduga pelaku dicokok di Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota berhasil menangkap lima dari enam terduga pelaku pengeroyokan wartawan Fabianus Latuan.
Latuan menjadi korban kekerasan usai mengikuti jumpa pers di Kantor PT Flobamor NTT pada Selasa 26 April 2022 lalu. Kelima terduga pelaku tersebut yakni, berinisial N, M, P, MD dan J.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, sejak awal kejadian percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latuan 26 April 2022 lalu, pihak Kepolisian sudah melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada tanggal 28 April kita mengidentifikasi salah satu tersangka dan kita dalami dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan kepada beberapa tersangka lainnya,” kata Kapolresta Kombes Pol Rishian kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/5/2022).
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menegaskan, dari jejak digital yang dilakukan polisi, diketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang terduga pelaku diketahui namanya dan sedang berada di Samarinda.
“Kita melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, dan kita lakukan cross chek di bandara dan ternyata nama-nama yang diidentifikasi itu diketahui sudah membeli tiket dan sudah bersiap menuju Jakarta,” jelasnya.
Terhadap kasus ini, sudah sembilan orang yang dimintai keterangannya oleh Kepolisian dan ada delapan barang bukti yang sudah dikantongi polisi.
Dikatakan, berkat dukungan doa seluruh masyarakat NTT, kelima terduga pelaku itu sudah diamankan.
“Kemarin pagi dibawa dari Balikpapan menuju Kupang dan sore ini akan tiba di Kupang. Kita sore ini juga akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi,” tegas Kapolresta.
Mantan Kapolres TTU itu menambahkan, sampai saat ini sebanyak lima orang sudah diamankan, dan satu masih dalam pemantauan. “Kami sudah kantongi identitas, kami minta masyarakat bersabar agar segera ditangkap,” katanya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan saat olah TKP dan beberapa alat komunikasi. “Barang bukti ini kita amankan untuk media bagi kami dalam melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditanya tentang motif tindakan pidana yang dilakukan para tersangka, Kapolresta mengatakan masih didalami.
“Kita akan terus dalami dan dari jejak digital yang kita kantongi, perjalanan mereka cukup panjang sehingga mereka sampai Balikpapan. Ini yang perlu kami dalami lagi, harap masyarakat bersabar,” ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan barang bukti yang dikantongi, maka para pelaku dikenakan pasal 170 Junto pasal 55, 56, KUHP. (*/AN-01)
Berita ini sudah tayan di hindiatimes.com dengan judul : Polisi Tangkap Lima Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kupang