Aksinews.id/Ambon – Seorang anggota Polwan di Ambon digrebek anggota Brimob, yang adalah suaminya sendiri. Pasalnya, ia hanya berduaan dengan pendeta di pastori, rumah dinas pendeta, di Kota Ambon.
Pendeta yang diketahui sudah beristri berduaan dengan Polwan hingga tengah malam. Hingga suaminya, anggota Brimob melakukan penggerebekan di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (27/4/2022) WIT.
Oknum Polwan itu berinisial Brigpol HH, bertugas di Polresta Pulau Ambon, sedangkan pendeta berinisial SA adalah Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih di desa dan telah memiliki istri.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengiyakan adanya penggerebekan itu. Menurutnya, persoalan itu telah ditangani Propam Polda Maluku.
“Iya, kejadian tersebut memang benar adanya dan saat ini sudah ditangani oleh Propam,” ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada Tribun Ambon, Jumat (29/4/2022).
Awalnya, suami HH yang juga anggota Brimob Polda Maluku membuntuti sang istri. Ternyata istrinya masuk ke pastori dan berduaan dengan SA.
Suami HH yang saat itu bersama rekannya sesama polisi langsung menggerebek dan mengamankan keduanya.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat setelah kejadian itu, suami HH melaporkan istri dan SA ke Polda Maluku atas tuduhan perzinaan.
Dikatakannya, untuk membuktikan apakah SA dan HH merupakan pasangan selingkuh, hal itu akan dibuktikan dari hasil penyelidikan selanjutnya.
“Betul keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pendeta ini (SA) sekitar jam 11 malam, tapi saya tidak tahu di dalam kamar atau di mana,” jelasnya.
“Nanti terungkap apakah terjadi perzinaan atau tidak kita tunggu prosesnya,” kata Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Jumat seperti dilansir Kompas.com.
Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat bilang, pihaknya tidak akan melindungi kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Brigpol HH dengan SA.
“Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran yang diperbuat.”
“Intinya siapa yang bersalah pasti akan kita proses bukan saja anggota Polwan ini, tapi anggota polisi siapa pun,” sambungnya.
Setelah dilaporkan, kasus diproses untuk memastikan tuduhan perzinaan antara HH dan SA. “Tapi intinya kami sangat menyayangkan dan menyesalkan kejadian ini,” ujar Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka Bringpol HH akan diberi sanksi tegas sesuai perbuatannya. “Kalau bersalah, pasti akan diberikan sanksi tegas dan sanksi itu diberikan untuk menghargai polisi yang selama ini bekerja dengan baik,” pungkasnya.(*/AN-01)