Aksinews.id/Larantuka – Tim buru sergap (buser) Polres Flores Timur hanya butuh waktu delapan (8) jam untuk meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial BML diringkus di rumahnya di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis (31/3/2022).
Pelaku curanmor, BML langsung digelandang bersama barang bukti berupa sepeda motor ke Mapolres Flores Timur.
“Pelaku ditangkap oleh Tim buser kita di rumahnya Kelurahan Pukentobi Wanggi Bao, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, NTT, kemarin malam sekitar pukul 18:00 Wita,” ungkap Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni M., SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Sepeda motor yang dicuri BML milik Nurhayati Bahi, warga Desa Nisakarang, Kecamatan Klubagolit, Flores Timur.
Korban membuat laporan polisi nomor: LP/B/51/III/2022/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT tanggal 31 Market 2022.
Ya, “Sejak korban membuat Laporan Polisi pada pukul 10:15 WITA dan atas instruksi dari bapak Kasat Reskrim langsung Tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Bripka Antonius C. Amalibu langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan pelaku,” ujar kasi Humas Polres Flotim, Anwar Sanusi.
Ipda Anwar Sanusi juga mengatakan untuk bisa mengetahui identitas pelaku anggota Buser berusaha mencari tahu melalui motor milik pelaku yang ia tinggalkan di TKP.
“Pelaku ketika melakukan aksinya tersebut ia meninggalkan sepeda motor milik pribadinya di TKP. Anggota buser kita berusaha mencari tahu identitas pelaku melalui sepeda motor tersebut,” imbuhnya.
Setelah mengetahui identitas dan alamat pelaku, Ipda Anwar Sanusi menjelaskan bahwa anggota Buser langsung melakukan pemantauan di kediaman pelaku dan juga di beberapa tempat yang sering menjadi tempat tongkrongan pelaku.
“Ketika mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota Buser kita langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku di kediamanya tersebut,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Flotim itu juga mengatakan Bripka Antonius C. Amalibu (Kanit Buser), Brigpol Bambang Hasbullah, Briptu Ramadhan Makrudin dan Bripda Yongky Reke adalah anggota Buser yang melakukan penangkapan tersebut.
“Setelah ditangkap, pelaku telah kita amankan di mapolres Flotim menunggu proses lanjutan,” kata dia.
Untuk diketahui, pelaku melakukan aksinya pada pagi pukul 09:10 WITA. Ketika itu, sepeda motor milik Nurhayati Bani dipinjam oleh Jamaludin Bin Imran untuk pergi fotocopi. Sepeda motor diparkir di depan salah satu tempat fotocopi di Kelurahan Pukentobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka.
Selesai fotocopi baru ketahuan kalau sepeda motor sudah hilang saat hendak kembali. Maka, Jamaludin melaporkan kepada Nurhayati. Dan, keduanya memilih datang ke Mapolres untuk melaporkannya.(AN-02)