Aksinews.id/Lewoleba – Ada lagi kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur di kabupaten Lembata. Kali ini, korbannya hamil dua (2) bulan. Keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Terduga pelaku berinisial RB, 25 tahun, sudah diringkus aparat Polres Lembata melalui unit PPA. Rupanya, aksi pencabulan terhadap korban YPT, 16 tahun, sudah berlangsung beberapa kali sejak bulan Desember 2021 silam.
Korban pencabulan dilaporkan sudah hamil dua bulan. Dan, diperoleh informasi dari korban, bahwa pelaku RB sempat meminta YPT untuk menggugurkan kandungannya. Namun keburu diketahui keluarga korban, sehingga RB pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lembata.
Ibu kandung korban, FD (42) mengku sangat kecewa atas perbuatan pelaku. Dia berharap pelaku sedapat mungkin dihukum seberat-beratnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Ama Raya, SH.,MH., membenarkan adanya kejahatan seksual yang dilakukan RB (25) terhadap korban YPT (16). Bahkan ini sudah terjadi sejak bulan Desember 2021 lalu.
Ama Raya menjelaskan bahwa pelaku saat hendak melampiaskan napsu birahinya dengan mengirim pesan melalui facebook atau melalui sambungan telpon seluler. RB meminta YPT keluar dari rumahnya dan menunggunya di gang (lorong) sekitar rumah korban. Begitu RB tiba dengan sepeda motor, ia langsung meminta YPT naik di boncengan.
Dengan sepeda motor itulah, keduanya melaju menuju kos-kosan milik kolega pelaku. Rupanya, pelaku sudah lebih dulu mengkondisikan kamar kos itu. Sehingga saat datang, hanya mereka berdua di dalam kamar kos itu, dan pelaku pun melakukan aksi adu kelamin.
Melihat fisik korban yang berubah, keluarga mulai menaruh curiga. Paman korban (saudara kandung ibu korban) melakukan interogasi terhadap YPT. Korban tak menyangkal. Dia mengaku sudah lima kali berhubungan badan dengan RB di tempat yang berbeda-beda.
Dikisahkan bahwa saat pelaku membawa korban ke kamar kos, ia langsung menyuruh korban membuka pakaiannya. Dan, pelaku langsung melampiaskan napsu birahinya. Selesai berhubungan badan, pelaku mengantar korban kembali ke rumah.
Setelah memperoleh informasi akurat dari korban, paman korban memasang jebakan untuk mengamankan terduga pelaku. Persis tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 19:00 Wita, sang paman korban meminta ponakannya menghubungi pelaku. Dan, sang pelaku pun datang hendak menjemput korban menuju ke tempat kos.
Ketika tiba di area sekitar rumah korban, pelaku dan korban masih terlibat berbincang-bincang. Paman korban bersama warga sekitar langsung menyergap dan mengamankan pelaku. Mereka beramai-ramai menginterogasi pelaku. Dalam kondisi tertangkap, pelaku tak kuasa melawan. Dia langsung digelandang menuju kantor Polres Lembata.
Korban yang kini sedang hamil 2 bulan tidak bisa lagi melanjutkan sekolahnya. Ini yang bikin keluarga korban kecewa terhadap pelaku. Apalagi, pelaku sempat menyuruh korban untuk melakukan aborsi.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya Ama Raya, S.H., M.H, meminta melalui penyidik unit PPA Polres Lembata untuk segera tingkatkan status RB agar pelaku segera disidangkan. Mereka berharap pelaku bias dijatuhi hukuman seberat-beratnya.(*/AN-01)