Aksinews.id/Kupang – Sidang perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri, kabupaten Lembata, NTT berjalan alot pada Jumat (25/3/2022) di Pengadilan Tipikor Kupang. Agendanya, pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dimulai sekitar pkl 14.00 Wita hingga pkl 20.00 Wita. Sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH. Para terdakwa didampingi pengacara Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP, dan Berto, SH.
Sidang berjalan alot, saling sahut antara ahli dan kuasa hukum terdakwa terkait kerugian negara sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah) sesuai perhitungan ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menghadirkan tiga ahli yakni ahli Pengadaan Barang dan ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, serta ahli Akuntan Publik Independen, I Gede Oka dari Bali.
Kuasa Hukum terdakwa Rizal Simon Thene, SH, M.Hum dan Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP secara bergantian melontarkan pertanyaan secara beruntun kepada ahli.
Ahli Bill Noni Nope, ST., MT dari Politeknik Negeri Kupang, dalam keterangannya menjelaskan, dalam perkara ini yang direkomendasi ke Penyidik terkait perubahan jenis kontrak lumpsum menjadi kontrak harga satuan, adendum yang dilaksanakan tidak prosedural, dan yang berhak menilai jaminan pelaksana adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ahli menilai semua itu berdasarkan dokumen yang diserahkan Penyidik.
“Saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, kenapa ahli tidak menghitung atap pekerjaan yang telah dikerjakan? Di LHP yang ahli buat, dari 44 item pekerjaan, ada 10 item pekerjaan yang kurang, berapa prosentase kekurangan itu? Dan, kenapa saat pemeriksaan tidak melakukan konfirmasi kepada penyedia terhadap pekerjaan yang ahli temukan kurang di lapangan, padahal ahli menggunakan Laporan Perkembangan Pekerjan Penyedia untuk melakukan pemeriksaan?” cecar Rizal Simon Thene.
Atas pertanyaan Rizal, ahli Aloysius dari Politeknik Negeri Kupang menerangkan, “Kami tidak periksa atap pekerjaan karena yang kami periksa sesuai keuangan yang sudah keluar 50℅ tidak termasuk atap. Pekerjaan yang kami temukan berdasarkan laporan sebesar 51,17℅, kami hanya 1 hari saja di lapangan, kami sudah minta Penyidik untuk hadirkan penyedia saat kami di lokasi tapi tidak hadir.”
“Kami melakukan pemeriksaan selain di lapangan juga berdasarkan dokumen yang diserahkan dan menurut data yang kami dapat dari PPK, gedung sudah dimanfaatkan untuk kegiatan karena dekat dengan pasar, dan berdasarkan keterangan PPK, banyak item yang terpasang tapi karena gedung sudah lama mangkrak sehingga ada pekerjaan yang sudah terpasang tapi tidak kami temukan, dan terhadap pekerjaan yang kurang dalam LHP untuk perhitungan tidak kami prosentasekan berapa,” tandas Aloysius, menambahkan.
Ahmad Azis Ismail, SH melontarkan pertanyaan pada ahli Akuntan Publik Independen I Gede Oka dari Bali yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Berdasar fakta sidang yang telah terungkap jelas Azis, fisik pekerjaan sudah mencapai 61,94℅, realisasi keuangan 50℅. Masih ada prestasi yang belum dibayar kepada penyedia sebesar 11,94℅ (61,94℅ – 50℅).
Prestasi yang belum dibayar 11,94℅ dikalikan dengan pagu proyek senilai Rp.1.026.163.000 sama dengan Rp. 122.523.862,2.
Kerugian negara yang ahli hitung sebesar Rp. 139.161.850,04 jika dikurangi Rp. 122.523.862,2 (11,94℅) sama dengan Rp. 16.637.987, 84. Berarti kerugian negara hanya Rp. 16.637.987, 84, bukan Rp. 139.161.850,04, ini fakta yang sudah terungkap.
“Bagaimana menurut ahli terkait fakta yang sudah terungkap ini? Atau ahli menghitung menggunakan rumus lain? Ini soal nasib tiga terdakwa yang sudah ditahan. Mohon penjelasan dan pendapat ahli,” tanya Azis dengan nada tegas.
Terhadap pertanyaan Ahmad Azis Ismail, ahli I Gede Oka menjelaskan, “Berdasarkan waktu yang diberikan oleh Penyidik 30 hari, saya hanya menghitung kerugian berdasar dokumen yang diserahkan Penyidik”.
“Kami tidak turun audit fisik secara langsung, saya melakukan perhitungan dengan cara Net Los dan berdasar surat tugas dari Kejaksaan Negeri Lembata, dan itu sudah menjadi perhitungan akhir saya,” jelas ahli I Gede Oka.
Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH sempat menegur Kuasa Hukum dan Ahli, karena saling ngotot dengan argumentasi masing-masing, terhadap pertanyaan tersebut, Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH meminta Kuasa Hukum untuk tuangkan dalam Pledoi, karena ahli periksa hanya berdasar dokumen yang diberikan, ahli tidak lakukan audit fisik di lapangan.
Rizal Simon Thene, SH, M.Hum mencecar lagi pertanyaan pada ahli I Gede Oka, terkait prosedur, rumus yang digunakan dan legal standing ahli sebagai Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, dan terhadap kerugian Negara sebesar Rp.139.161.850,04,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah), siapa yang bertanggung jawab terhadap itu, dalam hitungan ahli distribusikan perhitungan kerugian negara pada terdakwa yang mana?
Terhadap pertanyaan Rizal ini, ahli Akuntan Publik I Gede Oka tidak menjawab dan tidak melakukan distribusi perhitungan menjadi tanggung jawab terdakwa yang mana. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*/AN-01)