Aksinews.id/Lewoleba – Ibu mana yang sudi anak buah hatinya jadi korban pelecehan seksual? Ini pula yang dialami DRS, warga Lamabaka, Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, NTT. Wanita 29 tahun ini akhirnya datang ke Mapolres Lembata di Lewoleba, untuk melaporkan aksi pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 7 tahun.
Kamis, 24 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 Wita, DRS diterima di Pos Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata. Wanita kelahiran Tawau, Malaysia, 30 Desember 1993, ini, melaporkan kasus pencabulan yang menimpa buah hatinya, ASP, 7 tahun.
Dikisahkan bahwa DD, 17 tahun, adalah pelaku pencabulan yang mengorbankan anaknya. DD adalah warga desa Lelata pula.
Kronologis kejadiannya, menurut laporan DRS, pada Sabtu, 19 Maret 2022, anaknya ASP pulang sekolah. ASP dipanggil oleh sahabatnya, yang adalah adik kandung DD, untuk bermain di rumahnya. Saat keduanya asyik bermain, DD menyuruh teman ASP untuk mengambil api di rumah tetangga.
Saat temannya pergi mengambil api, DD melancarkan aksinya. Dia menggendong ASP dan membawanya ke dalam kamar tidur. DD kemudian membuka pakaian korban, termasuk celana dalamnya. DD memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
Tak habis disitu. DD juga berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban ASP. Tak puas, DD memasukkan kemaluannya kedalam mulut korban.
Ini bukan cuma sekali. DD mengulangi lagi aksinya pada tanggal 22 Maret 2022. Ibu korban sungguh prihatin dengan peristiwa yang menimpa anaknya. Ia langsung bergerak ke Mapolres Lembata untuk melaporkan peristiwa naas yang menimpa buah hatinya itu.
DRS berharap agar polisi dapat menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.
Laporannya diterima SPKT dengan nomor : LP/B/66/III/2022/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT. Pihak Reskrim Polres Lembata pun langsung mengambil langkah pro justicia.
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono, yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur, SH membenarkan adanya laporan kasus pencabulan ke Polres Lembata. “Baru ada laporan kemarin (Kamis, 24 Maret 2022). Hari ini (Jumat, 25 Maret 2022) periksa korban. Belum bisa lakukan upaya hukum lain,” jelasnya, saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 25 Maret 2022.
Kasat Reskrim memastikan aka nada penahanan tersangka kasus pencabulan ini. Korban juga sudah dilakukan visut et repetrum.
Kepada polisi, pelapor juga mengajukan beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan DD.
Menurut catatan aksinews.id, peristiwa kekerasan seks terhadap anak di bawah umur ini merupakan ketiga kalinya di Kabupaten Lembata dalam dua minggu terakhir. Dua kasus lainnya, tersangka pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Lembata. Yakni, kasus yang terjadi di Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan, dan kasus yang terjadi di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape. Ada lagi kasus yang terjadi di Kedang, tapi pelaku lebih dulu melakukan aksi bunuh diri sebelum ditangani aparat kepolisian.
Berbagai kalangan menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur ini. Diharapkan agar pemerintah, baik tingkat kabupaten maupun desa, bisa mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya aksi-aksi yang mengorbankan anak di bawah umur.(AN-01)