Aksinews.id/Larantuka – Pemerintah Kabupaten Flores Timur tetap berpegang pada regulasi dalam melakukan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada para guru. TPP kepada ASN di Flores Timur sudah mulai direalisasikan. Sedangkan, bagi guru non sertifikasi, masih belum direalisasikan.
Informasi terkait dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini diperoleh dari akun facebook resmi Antonius Hubertus Gege Hadjon (Bupati Flores Timur) tertanggal 25 November 2021. Akun itu menuliskan demikian: “Pembayaran TPP untuk ASN di Flores Timur sudah dilaksanakan. Namun atas asas kehati-hatian, Pemkab Flotim belum merealisasikan TPP bagi kelompok guru non sertifikasi. Setelah melaksanakan konsultasi lanjut, maka pada peringatan Hari Guru hari ini, saya memerintahkan agar Dinas PKO dan BKAD untuk mulai memproses pembayaran TPP untuk kelompok guru non sertifikasi. Selamat Hari Guru untuk guruku. Mohon maaf saya tidak bisa hadir bersama menjawabi undangannya.”
PGRI Flores Timur seturut aspirasi para guru, mempertanyakan informasi tersebut. Sebab sampai bulan Maret 2022, belum ada tanda-tanda realisasi seturut informasi yang diterima para guru di Kabupaten Flores Timur, sejak November 2021.
Ketika masalah pertanyaan ini dilontarkan oleh PGRI Flores Timur, Pemda Flotim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim, Paulus Igo Geroda mengatakan bahwa harus dilihat regulasinya. Dimana, seorang ASN tidak bisa menerima lebih dari satu tunjangan.
Ya, “Boleh Pak Bupati menulis di media sosial demikian, tetapi kembali kita tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Seorang ASN tidak bisa menerima lebih dari satu tunjangan sekaligus,” kata Sekda.
Atas jawaban ini, PGRI Flores Timur menyatakan ketidakpuasan, karena jika kelompok guru non sertifikasi tidak menerima TPP, ada ketidakadilan soal beban kerja dan tambahan penghasilan yang diterima.
Menurut Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian, guru kategori penerima TPP beban mengajar tidak sampai 24 jam, pendidikan boleh tidak sarjana, mendapat tambahan penghasilan kisaran Rp.600.000 – Rp.700.000 per bulan.
Sementara, papar dia, guru kategori penerima tunjangan sertifikasi beban kerjanya wajib 24, wajib sarjana, jumlah tunjangan yang diterima jauh di bawah dari yang penerima TPP, kisaran Rp. 250.000 per bulan. Artinya, semakin tinggi beban kerja tambahan penghasilan lebih rendah, sementara semakin rendah beban kerja, tambahan penghasilannya lebih tinggi.
“Pandangan PGRI Flores Timur, ini tidak adil. Yang mesti terjadi, semakin tinggi beban kerja, tambahan penghasilan lebih tinggi dan sebaliknya, semakin rendah beban kerja tambahan penghasilannya lebih rendah,” tegas Maksi.
Pembicaraan soal ini cukup alot. PGRI Flotim menegaskan dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk bisa melakukan klarifikasi di media sosial terkait adanya informasi kelompok guru penerima non sertifikasi juga akan menerima TPP.
“Mengapa klarifikasi juga dibuatkan di media sosial, karena informasi bahwa guru non sertifikasi juga akan menerima TPP disampaikan melalui media sosial namun hingga hari ini tidak ada realisasi,” ungkap Maksi. (AN-01)