Aksinews.id/Larantuka – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur terus berkreasi dan tetap komit menyiapkan beragam kegiatan untuk memenuhi kebutuhan profesi guru. Kali ini, digelar sosialisasi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) khusus bagi Guru TK/ PAUD secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan yang diikuti 50 guru ini, Senin, 21 Februari 2022, menghadirkan dua narasumber, Yoanista Anasari Kean, Guru TK Pembina Weri, dan Skolastika Susanti Tufan, Guru TK Negeri Solor Timur.
Yoanista mengulas jabatan fungsional guru. Sedangkan, Skolastika membedah unsur penilaian angka kredit guru.
Dalam pemaparannya, Yoanista menguraikan bahwa jabatan fungsional guru dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional.
Diuraikan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan guru dalam menjalankan profesinya, menurut penjelasan Yoanista Kean, menyangkut pembelajaran, bimbingan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kegiatan-kegiatan guru akan mendapatkan angka kredit yang dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dalam sebutan Penilaian Kinerga Guru.
“Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan,” jelasnya.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, menurut dia, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru.
“Sementara Penilaian Kinerga Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangakatan dan jabatannya.”
Sementara Skolastika Susanti Tufan menguraikan tentang unsur penilaian angka kredit. Yakni, pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan unsur penunjang.
Guru Penggerak Kabupaten Flores Timur angkatan kedua ini menjelaskan, unsur utama dalam penilaian minimum 90% meliputi pengembangan diri, kerya ilmiah dan atau inovatif dan penilaian kinerga.
Unsur penunjang maksimum 10% meliputi ijazah, tanda jasa dan lain sebagainya.
Jenjang jabatan fungsional guru menurut pasal 17 Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009, adalah Guru Pertama (Penata Muda IIIa, Penata Muda Tingkat I, IIIb), Guru Muda (Penata, IIIc, Penata Tingkat I, IIId), Guru Madya (Pembina, IVa, Pembina Tingkat I, IVb, Pembina Utama Muda IVc), Guru Utama (Pembina Utama Madya, IVd, Pembina Utama, IVe).
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupaya untuk mewujudkan guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. PKB merupakan pembaruan secara sadar pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. Komponen PKB meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Pengembangan diri meliputi diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, publikasi ilmiah meliputi presentasi pada forum ilmiah, publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal dan publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru.
“Sementara karya inovatif meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum dan mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya,” paparnya.
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada kedua narasumber yang telah membagikan pengalaman dan pengetahuannya.
“Ibu Yohanista dan Ibu Susan adalah dua sosok guru hebat jenjang TK di Kabupaten Flores Timur. Banyak karya yang mereka lahirkan dalam proses mengembangkan diri sebagai guru,” ujarnya.
Karena itu, Maksimus Masan Kian mengaku tidak heran kalua Kementerian Pendidikan memilih kedunya mewakili Kabupaten Flores Timur mengikuti kegiatan di Bogor beberapa waktu lalu berkaitan dengan topik penyusunan Dupak.
“Hari ini kita sudah belajar bagian kecilnya, tentu akan kita lanjutan pada kegiatan tatap muka untuk melatih guru secara langsung mengakumulasikan atau menghitung angka kreditnya. PGRI Kabupaten Flores Timur tidak jenuh-jenuh membuka ruang untuk memberi pelayanan kepada guru memenuhi kebutuhan profesinya,” kata Maksi.(*/AN-01)