Aksinews.id/Kupang – Sidang perkara korupsi mega proyek jeti dan kolam renang apung Awulolong berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (4/3/2022) petang, menjatuhi hukuman penjara bagi tiga terdakwa.
Terdakwa Abraham Yeheskibel Limanto selaku kuasa direktur PT Bahana Krida Nusantara sebagai kontraktor pelaksana proyek ini dihukum 2 (dua) tahun penjara.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Abraham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 346.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Silvester Samun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Middo Arianto Boru menjabat Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya harus membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek yang didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum untuk menanggapi putusan tersebut.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin, SH., dan MH., S. Hendrik Tiip, SH., menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa Mido Arianto Boru dan Silvester Samun didampingi tim penasehat hukum, Yohanes Daniel Rihi, SH., Dr. Yanto Ekon, SH., MH., dan Dr. Mel Ndaomanu, SH., MH.
Sedangkan, terdakwa Abraham Limanto didampingi penasehat hukum, George Nakmofa, SH., dan Helan, SH.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana, JPU menuntut terdakwa Abraham Y.T. Limanto dengan hukuman 5 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar subsidair 2 tahun, 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Mido Aryanto Boru dan Silvester Samun masing-masing dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui ketiga terpidana kasus korupsi proyek Jeti Apung, kolam renang serta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Kabupaten Lembata, ini pernah mengembalikan uang sebesar Rp 384.190.000. Uang yang dikembalikan itu berasal dari keuntungan yang diperoleh tersangka dalam proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, beberapa waktu lalu, menjelaskan, pengembalian pertama dilakukan tersangka Abraham Yehezkiel Tsazaro pada 2021 sebesar Rp 174 juta.
Pada Rabu (2/2/2022), dua tersangka lain pun mengembalikan kerugian negara, yakni Silvester Samun dan Middo Arianto Boru. Silvester mengembalikan Rp 17 juta, sementara Middo menyerahkan uang sebanyak Rp 219 juta.
“Penitipan ini dilaksanakan setelah penyampaian di depan persidangan pada 28 Januari 2022 bahwa akan menitipkan uang dari keuntungan yang didapatkan kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini,” ujar Abdul Hakim.
Ia menyebutkan, total uang yang dikembalikan tiga tersangka itu mencapai Rp 384.190.000. Sebelumnya, jaksa juga menyita uang sebesar Rp 25,7 juta bersama satu bidang tanah seluas 120 meter persegi. Akan tetapi, uang sebesar itu belum menutup kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi yang mencapai Rp 1.446.891.718,27 dari nilai proyek yang dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019 senilai Rp 6,892 miliar. (*/AN-01)