Aksinews.id/Lewoleba – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata terus melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Untuk periode Februari 2022, Daerah Pemilihan (Dapil) Lembata III atau wilayah Kedang, Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, tercatat memiliki pemilih terbanyak.
KPU Lembata mencatat bahwa Dapil III Lembata meliputi kecamatan Omesuri dan Buyasuri memiliki 28.277 pemilih dari total pemilih Lembata sebanyak 93.271 untuk periode Februari 2022. Artinya, 30,32 persen pemilih Lembata berada di wilayah Kedang atau Dapil III untuk periode Februari 2022.
Kategori DPB yang dimuktakhirkan meliputi potensi pemilih baru, Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan ubah data.
“Pemilih baru sebanyak 1.175, tidak memenuhi syarat kategori meninggal dunia 9, kategori ganda sebanyak 36, dan pemilih ubah data sebanyak 33. Dengan demikian, pemilih Lembata periode Februari 2022 sebanyak 93.271,” papar Ketua Divisi Program dan Data KPU Lembata, Petrus Payong Pati, Jumat (25/2/2022).
Dikatakan, trend jumlah pemilih Kabupaten Lembata dari bulan ke bulan terus meningkat.
Rekapitulasi DPB bulan Februari 2022 mencatat, Dapil III Lembata dengan jumlah pemilih terbesar yakni sebanyak 28.277 pemilih, merupakan akumulasi dari pemilih Kecamatan Omesuri 12.994 pemilih, dan Kecamatan Buyasuri 15.233 pemilih.
Sementara Dapil I yang hanya satu kecamatan, Kecamatan Nubatukan tercatat DPB sebanyak 24.691 pemilih.
Total DPB Dapil II Lembata 21.019 pemilih, yang terdiri dari DPB Kecamatan Ile Ape 9.705 pemilih, Ile Ape Timur 4.432 pemilih, dan Kecamatan Lebatukan 6.882 pemilih.
Untuk Dapil IV Lembata, tercatat DPB sebanyak 19.334 pemilih. Jumlah ini terdiri dari DPB Kecamatan Atadei 6.092 pemilih, Kecamatan Nagawutung 7.104 pemilih, dan Kecamatan Wulandoni 6.138 pemilih.
Ditemui pasca Pendatanganan Rekapitulasi DPB di Kantor KPU Lembata, Piter Payong menjelaskan bahwa pemutakhiran ini mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Selain, papar dia, penyelenggaraan Pemutakhiran DPB adalah perintah pasal 20 huruf “L” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Seperti disaksikan, rekapitulasi DPB Februari 2021 dipimpin Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making, dan dihadiri empat komisioner KPU Lembata, dan Sekertaris KPU Lembata.(AN-01)