Aksinews.id/Lewoleba – Ini benar-benar miris. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lembata belum terima gaji hingga akhir Februari ini. Pasalnya, Pemerintah Pusat menahan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Lembata periode Februari 2022.
Anggota DPRD Lembata dari Fraksi Gerindra, Paulus Dolu Makarius, S.Fil, Rabu (23/2/2022), mengingatkan agar pembenahan birokrasi Pemkab Lembata tidak sampai mengorbankan kewajiban yang harus dipenuhi Pemkab terhadap proses pencairan DAU.
Dikatakan, Peraturan Menteri Keuangan menegaskan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan persyaratan yakni laporan realisasi belanja pegawai berupa gaji dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan non guru. Laporan itu paling lambat tanggal 14 setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
Untuk penyaluran DAU bulan Februari, ditambah laporan rencana penggunaan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) tahun anggaran berjalan, laporan realisasi penggunaan belanja wajib yang bersumber dari DTU untuk tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya, paling lambat tanggal 14 Januari.
“Aturan ini sudah lama dan bahkan dari Kementerian Keuangan sudah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah,” tandasnya.
“Apakah karena kita di Lembata ini sibuk urus mutasi terus, sehingga laporan atau syarat yang diminta oleh pemerintah pusat, tidak bisa dipenuhi,” ungkap Paulus Dolu Makarius, mempertanyakan.
Dia menegaskan bahwa DAU ditahan telah berdampak pada gaji dan tunjangan PNS, serta gaji dan tunjangan non PNS dan kegiatan lain yang bersumber dari DAU pun tertahan. Ujungnya, ekonomi masyarakat juga berpengaruh, pasar sepi dan lain sebagainya.
Sekda Lembata, Paskalis Tapobali pun tak menampik kalua sampai saat ini gaji PNS dan non PNS di Kabupaten Lembata untuk bulan Febuari belum bisa dibayar.
Diakui bahwa penyaluran DAU dari pusat belum bisa dilakukan karena Kabupaten Lembata belum memenuhi persyaratan . Dikatakan, dari semua persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan belum dipenuhi secara lengkap.
“Hanya satu yang belum kita penuhi yakni laporan realisasi penggunaan DAU tahun anggaran sebelumnya (tahun 2021),” jelasnya.
Ia mengatakan, laporan realisasi penggunaaan DAU tahun anggaran 2021 sudah ada. Namun yang diminta dari pemerintah pusat adalah realisasi penggunaan DAU itu sampai pada obyek rincian. “Sehingga terpaksa kita harus melaporkan realisasi DAU kepada pemerintah pusat sampai pada obyek rincian. Dan kita harus kerja keras,” tegasnya.
Dikatakan, pemerintah pusat memberikan batas waktu kepada Pemkab Lembata sampai dengan tanggal 26 Februari 2022. “Selama laporan realisasi penggunaan DAU itu kita belum buat sampai pada obyek rincian, maka dana DAU belum bisa disalurkan kepada pemerintah daerah dan dampaknya gaji belum bisa dibayar,” tandasnya.
Paulus Dolu Makarius menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan sudah lama. “Bahkan surat dari Menteri Keuangan juga sudah ada. Namun faktanya Lembata tidak menindaklanjuti peraturan Menteri Keuangan tersebut dengan serius,” tandasnya.
Bagi dia ini merupakan dampak dari Pemkab Lembata yang melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV yang hampir setiap bulan. “Bagaimana ASN di Lembata consern membuat laporan realisasi penggunaaan DAU tahun 2021, kalau mereka dimutasi terus. Contoh, kepala Badan Keuangan Daerah, Christian Rimba Raya, diberhentikan dari jabatannya dan menjadi staf biasa. Selang beberapa bulan kemudian, Bupati Lembata mengaktifkan kembali Christian Rimba Raya sebagai kepala Badan Keuangan Daerah setelah mendapat surat rekomendasi dari Komisi ASN,” ujarnya, mencontohkan.
Sayangnya, setelah diaktifkan kembali, Rimba Raya di-BAP ulang. “Dan, bupati memberhentikan kembali Christian Rimba Raya dari jabatan sejak tanggal 14 Febuari 2022. Kemudian, bupati melakukan mutasi sekretaris Badan Keuangan Daerah, Eman Krova. Padahal, dinas ini sangat vital, butuh orang yang sehat, karena kerja tidak kenal waktu. Kalau mutasi terus, kapan PNS bisa consern untuk bekerja,” ucap Paulus Dolu, heran.
Asal tahu saja, sejak dilantik menjadi Bupati Lembata, September tahun 2021 lalu, Thomas Ola sudah melakukan mutasi sebanyak enam kali. Bahkan, beberapa pejabat juga diberhentikan dari jabatannya.
Sayangnya, dalam melakukan mutasi tersebut, ada yang ambradul. Misalnya, satu jabatan diisi oleh dua orang. Atau memberhentikan seseorang dari jabatannya tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan sehingga pejabat yang sudah diberhentikan itu terpaksa diaktifkan kembali.
Ada juga pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya, dan SKPnya pun tidak ditandatangani seolah-olah ia mangkir dari posisi jabatan sebelumnya. Padahal, bekas pejabat itu sudah mengerahkan segala kemampuan dirinya untuk melaksanakan tugas yang diembannya.(AN-01)