Aksinews.id/Kupang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri, kabupaten Lembata mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (24/2/2022).
Sidang dimulai sekitar pkl 11.15 Wita, dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH.
Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV. Tekno Krajaba didampingi tim pengacara Akhmad Bumi, SH, Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dan Nurhayati, SH dari Firma Hukum ABP. Sedangkan Mahmud Rempe, SH didampingi pengacara, Barto, SH dkk.
Berkas ketiga terdakwa displit (terpisah). Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST selaku PPK dengan berkas perkara Nomor; 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg, terdakwa Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba dengan berkas Perkara Nomor; 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg, dan terdakwa Mahmud Rempe, SH dengan berkas perkara Nomor; 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg.
Sidang dilakukan melalui aplikasi zoom (daring). Ketiga terdakwa berada di Rutan Lewoleba.
Dalam surat dakwaan yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Isfardi, SH, MH menyebutkan perbuatan terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Yohanes Nade Tupen sebagai Kuasa Direktur CV. Tekno Krajaba selaku kontraktor pelaksana mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah).
Pagu anggaran pembangunan Gedung Kantor Camat Buyasuri sebesar Rp 1.120.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) bersumber dari APBD II Kabupaten Lembata yang termuat di dalam DPA SKPD Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014 Nomor; 1.20.1.20.09.02.03.5.2.
Menariknya, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Akuntan Publik Independen I GEDE OKA pada Kantor Akuntan Publik (KAP) I GEDE OKA dengan Nomor: 01/LP/KAP.IGO/I/2022 tanggal 14 Januari 2022.
Perbuatan para terdakwa diduga melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – (1) KUHP dan Subsidair, diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – (1) KUHP.
Pembacaan Dakwaan pertama untuk terdakwa Yohanes Nade Tupen, disusul pembacaan dakwaan untuk Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST dan terakhir untuk Terdakwa Mahmud Rempe, SH.
Kuasa hukum Terdakwa Yohanes Nade Tupen dan Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST tidak melakukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidangnya langsung masuk ke pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang dilanjutkan minggu depan Rabu, 2 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangan di depan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Rizal Simon Thene, SH, M.Hum setelah persidangan Kamis (24/2/2022) menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa akan dibuktikan dalam persidangan. “Kita sudah siap menghadapi persidangan ini. Tadi kita sudah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, minggu depan sudah masuk tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi. Kita selaku kuasa hukum dari Terdakwa Yohanes Nade Tupen dan Terdakwa Cornelis Ndapamerang, ST tidak melakukan eksepsi, langsung masuk agenda pembuktian,” jelas dosen pidana Fakultas Hukum Undana ini.(*/AN-01)