Aksinews.id/Lewoleba – Sikap Bupati Lembata, Thomas Ola terhadap dugaan pungutan liar (pungli) oknum pejabat kecamatan dari para kepala desa masih belum tampak. Disarankan agar bupati segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kejari Lembata untuk memeranginya.
Aktivis LBH SIKAP Lembata, Rafael Ama Raya,SH yang dihubungi Kamis (17/2/2022) pagi, menyarankan kepada Bupati Lembata agar segera bersikap tegas atas dugaan pungli yang merebak dari ruang sidang Badan Anggaran DPRD Lembata ini.
“Bupati sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak Polres Lembata dan Kejari Lembata atau dengan Siber Pungli untuk disikapi secara serius dugaan pungli itu,” tandasnya.
“Jika Bupati tidak segera menyikapi serius atas dugaan pungli tersebut, maka publik bisa berkesimpulan sendiri-sendiri, ada apa sebenarnya? Apakah tindakan itu atas restu Bupati ? Atau, inisiatif oknum pejabat tertentu, atau apa sebetulnya yang terjadi?,” ujar Ama Raya.
Sejauh ini, baru Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali yang buka suara. Apalagi, Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendengar sendiri ocehan anggota Banggar DPRD Lembata terkait dugaan pungli dari para kepala desa untuk mendukung kegiatan Sare Dame atau Explorasi Budaya ini. Sekda Tapobali hanya menyatakan akan mengeluarkan edaran terkait ini. Tapi, dia memastikan tidak ada arahan dari pemerintah kabupaten.
Beberapa kepala desa yang dihubungi mengaku sudah mengumpulkan uang untuk mendukung kegiatan Sare Dame atau Explorasi Budaya. Angka terkecil dikumpulkan para kepala desa di Kecamatan Buyasuri sebesar Rp 250 ribu per kepala desa. Tertinggi di kecamatan Wulandoni, mencapai lebih dari Rp 6 juta.
“Hal ini kami anggap serius, karena negara sedang perangi yang namanya Pungli. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, namun di Lembata, kampung kita ini, masih ada yang berani memainkan peran ini,” tegas Ama Raya, prihatin.
Menurut Ama Raya, dugaan pungli ini termasuk dalam kategori maladministrasi. “Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menjelaskan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas dia.
Oleh karena itu, sambung pengacara muda jebolan Jogjakarta ini, “Publik menanti sikap tegas Bupati Lembata dalam menyikapi dugaan pungli, serta maladministrasi yang dilakukan pejabat lingkup Pemda Lembata”.(AN-01)