Aksinews.id/Kupang – Ahli pidana Fakultas Hukum Undana Kupang, Deddy R. Ch. Manafe, SH., M.Hum menduga, locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) kematian Agustinus Leyong Tolok, guru SMKN Atadei, di gudang Laboratorium SMKN Atadei.
Dugaan itu disampaikan Dedy Manafe di Kupang, Sabtu (12/2/2022), saat diminta tanggapannya terhadap penyelidikan atas misteri kematian Agustinus Leyong Tolok oleh Penyidik Polres Lembata.
Kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok di kali mati, belakang gedung SMKN Atadei, Sabtu (2020), sampai saat ini masih tersungkup misteri. Penyidik Polres Lembata sempat menyimpulkan bahwa almarhum melakukan bunuh diri. Sehingga Polres Lembata menghentikan penyelidikan.
Tapi, keluarga korban masih meragukan kesimpulan Penyidik Polres Lembata. Sehingga, melalui kuasa hokum istri korban, daari Firma Hukum APB, mereka memperjuangkan untuk dilakukan penyelidikan ulang. Alhasil, Ditreskrim Polda NTT menanggapi serius. Sehingga, per Januari 2022, kasus ini dibuka kembali.
Menurut Dedy Manafe, jika kasus ini disimpulkan terjadi peristiwa pembunuhan dengan racun, maka locus delictinya di gudang Laboratorium.
Dikatakan, dokumen hasil pemeriksaan pertama di Puskesmas Waiknuit, Atadei, bisa menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan. Ya, “Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Waiknuit, Atadei harus ada. Bukti ini harus ada, karena disitu tertera kondisi terkini jenazah saat ditemukan,” ujarnya.
“Kondisi jenazah, terutama lepuhan kulit, darah yang keluar dari mulut, dan seterusnya. Itu akan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi. Dalam hal ini, dugaan pembunuhan korban Agustinus Leyong Tolok dengan racun,” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang ini meminta agar penyelidik Polres Lembata perlu uji silang keteragan dari 13 orang saksi yang sudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). “Perlu keterangan para saksi, 13 saksi yang ada sebelumnya perlu diuji silang untuk dilihat kesesuaian dengan kondisi jenazah sebagaimana hasil VeR Puskesmas. Keterangan yang bersesuaian mendukung bukti bahwa korban dibunuh dengan racun,” ucap dia.
Sementara keterangan yang tidak bersesuaian, menurut dia, harus didalami sebagai kemungkinan tersangka. “Terutama 3 orang guru yang tidak hadir dalam rapat guru saat korban menghilang pada Jumat, 13 November 2020,” tandasnya.
Sedangkan keterangan saksi-saksi tambahan, kata dia, yaitu saksi-saksi yang pertama kali menemukan jenazah. Juga, saksi-saksi yang menyaksikan jenazah diambil dari RSU untuk dimakamkan, alasan dari keluarga untuk menyatakan menerima korban mati karena ajal dan dimakamkan.
“Semua itu perlu didalami untuk menemukan motif dari pembunuhan, lihat pula keterkaitan dengan 3 guru yang tidak hadir saat rapat guru-guru tersebut,” papar dia.
Jika sudah ketemu motif dan keterkaitan dengan ke-3 guru tersebut, lanjut Dedy Manafe, maka selanjutnya perdalam keterangan Dus dan Letek terkait Gudang laboraturium saat Dus dan korban ke gudang laboraturium itu. “Kemudian saat mencari korban di gudang laboraturium besoknya setelah korban menghilang,” tambahnya.
Menyangkut keterangan Dus dan Letek saat mereka pergi arisan, menurut dia, harus dikonfirmasi dari saksi-saksi pendukung untuk memastikan mereka berdua tidak memiliki alibi terkait tempus delicti.
“Jika alibi terkait tempus delicti sudah terpatahkan, maka fokus pada gudang laboraturium sebagai kemungkinan locus delicti. Tempus delictinya, dengan memastikan bahwa minimal Dus merupakan orang terakhir yang bersama-sama dengan korban pergi ke gudang laboratorium,” ucap Dedy Manafe.
Kemudian, lanjut dia, dua guru yang lain harus menjelaskan saat itu mereka berada di mana. Tempus delictinya antara waktu ketika korban terlihat berjalan tergesa-gesa ke jalan PLN lama dengan saat terlihat bersama Dus ke gudang laboratorium.
“Locus delictinya jelas bukan kali mati, karena sampai dengan sore itu jam 16.20 Wita itu ada saksi yang mencari ke kandang babi dan berdiri 1 menit tidak mencium bau apa-apa,” tandasnya.
“Jadi locus delictinya, kemungkinan diduga kuat di gudang laboraturium. Dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang sudah diuraikan, surat (VeR), keterangan ahli, terutama dokter yang membuat VeR dan juga ahli pidana sudah dapat mengungkap kasus ini,” ungkap alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukum Undip ini.(*/AN-01)