Aksinews.id/Lewoleba – Adagium klasik, setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya, boleh jadi tepat untuk melukiskan dinamika mutasi pejabat administrasi di lingkup Pemkab Lembata. Bagaimana tidak? Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sama sekali tak mengikuti assismen malah dilantik menduduki jabatan administrator. Sehingga Pemkab dinilai telah menghambur dana APBD II Lembata sebesar Rp 300 juta secara sia-sia.
“Karena pernyataan Sekda bilang tidak wajib itu bagi ASN yang ikut assesmen maka pertanyaan mendasarnya kan tidak perlu ada assessmen yang butuh dana sampai 300 juta rupiah. Cukup Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempatkan sesuai selera. Berarti para tenaga ahli yang lakukan assemen sedang diperalat to?”, ungkap anggota DPRD Lembata, Petrus Bala Wukak, SH menjawab aksinews.id, Senin (7/2/2022).
Hal itu disampaikan Bala Wukak terkait pernyataan Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali berkaitan dengan adanya pejabat administrator yang dilantik Bupati Thomas Ola, kendati tidak menuntaskan assessment. Bahkan, ada yang sama sekali yang tidak ikut assessmen tapi dilantik pula.
Asal tahu saja, tanggal 24 September 2021 silam, Bupati Thomas Ola mengeluarkan surat kepada para pejabat lingkup Pemkab Lembata mengenai assessment kompetensi. Ditegaskan dalam surat nomor: BU.800 / 2144 / BKDPSDM / IX / 2021, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 118 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Lembata akan melaksanakan kegiatan Assesmen Kompetensi bagi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata yang akan dilaksanakan pada ytanggal 28 September s/d 5 Oktober 2021.
Dalam suratnya itu, Bupati Thomas Ola bahwa menegaskan agar semua pejabat wajib mengisi formulir data diri dan mengisi lembar wawancara yang diserahkan kembali ke BKDPSDM paling lambat 28 September 2021. Pejabat dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama berlangsung proses assessmen kompetensi.
Kegiatan ini langsung ditangani Bidang Mutasi BKDPSDM dengan anggaran yang bersumber dari APBD II Lembata sebesar Rp. 300 juta lebih. “Pemkab masih berhutang sekitar 50-an juta rupiah yang belum dibayar sampai sekarang”, jelas sumber aksinews.id soal kegiatan assessmen kompetensi itu.
Uniknya, saat “mengusur” dua kakak beradik dr. Bernard Yoseph Beda dan adiknya, Paskalis Yoseph Setet alias Pace Punang, justeru pejabat penggantinya tidak tuntas mengikuti proses assessmen. Namun Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menyatakan bahwa assessmen hanya diwajibkan bagi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan, jabatan administrator dan jabatan pengawas, menurut dai, tidak wajib.
Dokter Bernard mendapat dimutasi menjadi dokter ahli madya di Puskesmas Pada, sedangkan Pace Punang menjadi staf pada Satuan Polisi Pamong Praja. Pace Punang malah dibawahi oleh mantan stafnya sendiri. Sementara dokter Bernard digantikan oleh seorang dokter gigi, yang menjadi satu-satunya dokter gigi di RSUD Lewoleba.
Menurut Bala Wukak, assessmen sudah “dimanfaatkan” menjadi proyek. Ya, “Dengan ada yang tidak ikut assesmen tapi dapat jabatan, itu artinya assessmen telah diproyekan untuk kepentingan yang tidak jelas dan hanya akal-akalan. Karena kata orang Melayu, cakap tak serupa bikin. Kira-kira begitu”, ungkap dia, heran. (AN-01)