Aksinews.id/Kupang – Pemerintah Kabupaten Lembata sesungguhnya tidak pernah menganggarkan Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Lembata. Pernyataan Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE., MSi., terkait pengalihan dana untuk membangun ruas jalan provinsi dinilai sebagai bukti gagal paham.
“Gagal paham ini dimulai dari keberadaan ruas jalan provinsi dan ruas jalan kabupaten di Kabupaten Lembata. Sebagai Bupati, harusnya tahu mana ruas jalan negara, ruas jalan provinsi, dan ruas jalan kabupeten yang ada di Kabupaten Lembata”, tegas Alexander Take Ofong,S.Fil., anggota DPRD Provinsi NTT daerah pemilihan Flores Timur, Lembata dan Alor, dalam press releasenya.
Alex Ofong menegaskan, untuk ruas jalan provinsi di Kabupaten Lembata, hanya ada dua ruas jalan, yaitu Ruas Jalan Balauring – Wairiang dan Ruas Jalan Waijarang – Wulandoni. Khusus Ruas Jalan Waijarang – Wulandoni, panjangnya hanya 18 km, sehingga hanya sampai di Baubolak.
Penentuan Ruas Jalan ini, lanjutnya, berdasarkan SK Gubernur yang diterbitkan pada Oktober 2018. Makanya sejak tahun 2019, Pemerintah Provinsi NTT mulai membangun ruas jalan itu. Sampai dengan 2020, Pemerintah Provinsi sudah membangun sampai Baubolak bersamaan dengan pembangunan Jembatan ‘Pelangi’ Waima di Kecamatan Nagawutung.
Melihat geliat Pemprov membangun jalur itu, maka Pemerintah Kabupaten Lembata di bawah kepemimpinan Bupati almarhum Eliaser Yentji Sunur bagai gayung bersambut membangun kelanjutannya sampai di Penikene.
“Jadi, jalan dari Baubolak, Mingar sampai Penikene, itu dibangun dengan APBD Kabupaten Lembata, karena merupakan jalan kabupaten,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, waktu kunjungan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada 2020, ia melintasi ruas jalan itu sampai ke Lamalera. Saat itu, Bupati Lembata almarhum Eliaser Yentji Sunur bersama anggota DPRD Dapil Lembata-Flotim-Alor meminta Gubernur untuk melanjutkan pembangunan ruas jalan itu dengan alasan strategis, yaitu mendukung Pariwisata Lamalera.
“Maka secara administratif, Bupati diminta mengusulkan ke Gubernur untuk dibangun dengan menggunakan APBD Provinsi NTT. Atas usulan itu, Gubernur mengambil kebijakan diskresi membangun ruas jalan itu sepanjang 18 Km dari Penikene – Lamalera. Saat ini sedang dikerjakan. Kami berharap dikerjakan sesuai aturan dengan kualitas mantap”, kata Alex Ofong.
Jadi, lanjutnya, ruas jalan di Warawatun bukanlah ruas jalan provinsi sebagaimana dijelaskan Bupati Lembata. Itu adalah Ruas Jalan Kabupaten yang saat ini dibangun oleh Pemerintah Provinsi atas diskresi Gubernur.
“Pemkab dan masyarakat Lembata seharusnya bersyukur dan berterima kasih kepada Gubernur NTT. Hindari penjelasan yang bias di masyarakat, yang tidak mendidik dan mencerahkan masyarakat. Bahwa pernah ada alokasi anggaran di ruas jalan itu, entah langsung atau dialihkan dari ruas jalan lain, itu adalah tanggung jawab Pemkab Lembata menjawabi kebutuhan masyarakat”, tandas Alex Ofong.
Tanggapan Alex Ofong ini menjawab pernyataan Bupati Lembata Thomas Ola Langodai dalam kunjungan kerja ke Desa Paubokol, Kecamatan Nubatukan, Rabu, 26 Januari 2022 lalu.
Saat itu, Bupati Thomas Ola mengatakan, ruas jalan di Jalur Tengah yang membentang dari Waikomo-Uruor-hingga Wulandoni, belum bisa dikerjakan karena dana yang semula dialokasikan untuk pembangunan ruas jalan tersebut, justru dialihkan untuk penanganan ruas jalan Provinsi di Desa Warawatung, Kecamatan Nagawutung. Bahkan, Pemerintah setempat memiliki skenario baru meningkatkan status jalan menjadi Jalan Negara di jalur tengah, jika anggaran senilai Rp16 miliar tidak berhasil dialihkan dari Kementerian PMK.
Bupati Thomas Ola menyampaikan, pemerintah akan menyelesaikan semua ruas jalan kabupaten melalui dana pinjaman daerah. “Seluruh dana pinjaman PEN kami akan pakai untuk membangun jalan di Lembata,” kata Bupati Thomas Ola.
Namun Bupati menjelaskan, sekitar Rp 16 miliar dana untuk pembangunan ruas jalan di Jalur Tengah, dipindahkan untuk pembangunan jalan Provinsi di Desa Warawatung, Kecamatan Nagawutun.
Untuk jalur tengah dari Waikomo menuju Pantai Harapan melewati Paubokol, ia menyampaikan secara terus terang, bahwa jalan ini tidak bisa dikerjakan menggunakan dana pinjaman daerah.
“Karena waktu itu ada dana bencana yang diprioritaskan untuk tuntaskan jalur tengah Paubokol menuju Pantai Harapan. Saat itu ada sekitar lima kilometer dipindahkan ke Warawatung, yang ternyata jalan Warawatung sudah menjadi jalan provinsi,” ujarnya.
Akibatnya, dana sekitar Rp16 miliar untuk ruas jalan Paubokol tertahan di Kementerian PMK. Saat ini Pemda masih perjuangkan agar dana itu bisa ditarik kembali ke Lembata. “Kalau pun dana Rp16 M itu tidak jadi didapatkan maka alternatif lain, adalah dengan memperjuangkan jalur poros tengah Paubokol menuju Pantai Harapan Wulandoni ini menjadi jalan Nasional. Pembiayaannya menggunakan APBN sehingga permasalahan jalan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Lembata dapat teratasi”, tandas Thomas Ola. (media Indonesia/AN-01)