Aksinews.id/Lewoleba – Kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok pada Sabtu, 14 November 2020 yang kasusnya dihentikan penyelidikan oleh Penyidik/Penyelidik akhirnya dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan ulang. Hal itu dilakukan setelah Polda NTT menggelar bedah kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Gelar perkara dipimpin Kabag Wassidik Polda NTT, AKBP Dr. Dody Eko Wijayanto, SH., MH., yang dihadiri empat subdit Reskrimum Polda NTT, Kasat Reskrim Lembata dn Penyidik, serta Kuasa Hukum keluarga korban dari Firma Hukum ABP yang diwakili oleh Rizal Simon Thene, SH., M.Hum.
Kuasa hukum Akhmad Bumi, SH saat dikonfirmasi Rabu (12/1/2022) membenarkan bahwa kasus penemuan mayat sudah dibuka kembali. “Ya benar kasus tersebut dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan ulang atas penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok. Sudah dilakukan gelar perkara di Polda, dan sudah dibicarakan semuanya oleh peserta gelar. Kita dari kuasa hukum juga diundang hadir. Kita juga memberikan pendapat dan pikiran”, papaar Akhmad Bumi.
Lebih lanjut, Akhmad Bumi menyatakan, penyidik lama yang menangani kasus ini perlu dievaluasi dan diganti dengan penyidik baru. Ya, “Perlu diperbaharui, biar ada penyegaran dan semangat baru. Kita mendukung proses penyelidikan kembali yang dilakukan Polres Lembata”, jelas Bumi.
Sesuai surat yang disampaikan Penyidik kepada Kuasa Hukum keluarga korban melalui surat Nomor: B/584/XI/2021 tanggal 4 November 2021, perihal Informasi tentang proses penyelidikan peristiwa penemuan mayat korban an. Agustinus Leyong Tolok, poin 3 menyebutkan “setelah dilakukan olah TKP maka selanjutnya almarhum Agustinus Leyong Tolok dibawah ke Puskemas Waiknuit kecamatan Atadei guna dilakukan pemeriksaan luar jenasah (Visum et repertum)”.
Jadi pada saat ditemukan almarhum pada tanggal 14 November 2020 langsung dilakukan visum oleh dokter di Puskemas Waiknuit, Kecamatan Atadei. Visum yang dilakukan visum oleh dokter di Puskemas Waiknuit ini visum yang akurat, karena berdekatan dengan penemuan mayat saat itu.
Dalam sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI) di Pengadilan TUN, yang diberikan Penyidik adalah visum et repertum yang dibuat Polri (bidang Kedokteran dan Kesehatan) pada bulan Februari 2021 (tanpa tanggal). “Artinya visum yang dilakukan pada bulan Februari 2021 adalah visum yang dibuat setelah korban telah mengalami pembusukan lanjut. Visum yang dibuat oleh dokter dari Puskemas Waiknuit yang dipandang cukup akurat dan valid, tapi visum tersebut tidak dilampirkan. Dokter yang lakukan visum pertama kali, dari Puskemas itu perlu diambil keterangan sebagai ahli”, tandas Akhmad Bumi.
Informasi yang dihimpun aksinews menyebutkan bahwa ada saksi yang sudah mulai diambil keterangannya oleh penyidik Polres Lembata. Keluarga korban Agustinus Leyong Tolok meyakini kalau almarhum tidak “dihabisi” di lokasi mayatnya ditemukan. Pasalnya, ada keluarga yang sempat ke lokasi mayat ditemukan pada sore hari tapi mencium bau bangkai. “Jam 5 tidak cium apa-apa, tapi jam 7 malam baru cium bau”, ungkap sumber aksinews.(*/fre)