Aksinews.id/Kupang – Misteri kematian Agustinus Leyong Tolok mulai memunculkan dugaan kalau ia dibunuh, bukan meninggal karena sakit penyakit. Pun, disinyalir ia dihabisi di tempat lalu, baru mayatnya dipindahkan ke lokasi mayatnya ditemukan di kali mati dekat kandang babi di belakang SMKN Atadei.
Untuk menentukan kemungkinan tempus delicti atau waktu dari kasus kematian Agustinus Leyong Tolok, maka dilihat berdasarkan keterangan saksi kapan mereka mendengar sendiri dan melihat sendiri korban masih dalam keadaan hidup dan juga pada saat melihat sendiri korban sudah dalam keadaan meninggal pada Hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 19:30 Wita.
Akhmad Bumi, SH dari Firma Hukum ABP selaku kuasa hukum korban merilis analisis terkait tempus dan locus delicti berdasar keterangan para saksi yang telah diperiksa Penyidik Kepolisian. Rilis Firma Hukum ABP diterima media ini Selasa (28/12/2021).
Tempus Delicti (Waktu Kejadian)
Dari 13 (tiga belas) keterangan saksi yang diperiksa (BAP): Saksi Yustina Bluan alias Yustina (isteri korban) terakhir kali menyaksikan/melihat korban dalam keadaan hidup pada Hari Jumad, 13 November 2020 pukul 08:00 wita saat korban pamit berangkat ke sekolah.
Mengendarai sepeda motornya dan tiba di sekolah membutuhkan waktu sekitar 30 (tiga puluh menit). Keterangan ini bersesuaian dengan keterangan saksi Maria Adriana Letek Tolok alias Letek yang mengatakan jarak dari rumah saksi yang ada di kompleks sekolah ke rumah korban sekitar 10 (sepuluh) kilo meter. Ketika korban tiba di sekolah, korban juga bertemu dengan isteri saksi (Maria Adriana Letek Tolok), Lin Udjan, Kiwan, dan Yoan Rebong. Sebelum kemudian korban terlihat menuju ruang pengelolaan hasil (ruang paling ujung).
Saksi Paulina Lipat alias Lin terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Jumad, 13 November 2020 pukul 07:50 wita dan bertemu korban dan saling menyapa. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di dekat ruang laboratorium.
Saksi Pius Paulus Pito alias Pius terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Kamis, 12 November 2020 pukul 17: 00 wita saat korban ada di rumah saksi. Saksi Yohana Sendis Kaneka alias Sendis tidak pernah bertemu dengan korban pada Hari Jumad, 13 November 2020. Saksi Eduardus Erun alias Edu terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Kamis, 12 November 2020 pukul 13:00 wita saat korban berada di rumah Pius.
Saksi Alosyus Weka alias Wisus tidak pernah bertemu dengan korban di saat terakhir hidup korban. Saksi pada Hari Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 16:20 wita mencari korban atas pemintaan Yustina Bluan (isteri korban) hingga ke kandang babi sekitar 8 (delapan) meter dari tempat ditemukannya jenazah korban. Saksi berdiri sekitar 1 (satu) menit di kandang babi itu, tapi tidak melihat siapapun dan tidak mencium bau apapun.
Saksi Ferdinadus Wata Karangora alias Ferdi terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Kamis, 12 November 2020 pagi ketika korban datang ke sekolah dan memarkir sepeda motornya.
Saksi Kritofous Pati alias Kristo terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Kamis, 12 November 2020 pukul 17:00 wita di rumah Pius.
Saksi Yohanes Wai Rebong alias Yohan terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Jumad, 13 November 2020 pukul 08:00 wita saat saksi bersama Bala, Selan dan Dus Ujan bertemu dengan korban di halaman sekolah. Saksi bersama Bala dan Selan diminta menurunkan 3 (tiga) karung pupuk dari Truk.
Saksi Kornelis Markus Mado alias Kormas mengetahui bahwa ketika korban keluar dari halaman sekolah melalui jalan PLTD lama korban terlihat oleh Dus, Letek, dan Ria terakhir kali dalam keadaan hidup pada Hari Jumad, 13 November 2020 pukul 10:00 wita.
Saksi Maria Adriana Letek Tolok alias Letek terakhir kali menyaksikan korban dalam keadaan hidup pada Hari Jumad, 13 November 2020 pukul 07:30 wita di mess guru, saat saksi bertemu dengan korban yang meminta uang pembayaran bibit anggur.
Saksi Alosyus Ola alias Ola tidak pernah bertemu dengan korban di saat terakhir hidupnya. Saksi hanya mendapat informasi dari Adrian Letek pada pukul 09:00 wita Hari Jumad, 13 November 2020 bahwa korban sebelumnya meminta pembayaran bibit anggur.
Saksi Alexandra E Bulu alias Sandra tidak pernah bertemu dengan korban disaat terakhir korban hidup. Saksi hanya pernah melintas di kandang babi sekitar 8 (delapan) meter dari tempat ditemukannya jenazah korban pada Hari Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 11:40 wita dan tidak mencium bau apa pun.
Dari keterangan para saksi tersebut, diduga bahwa kemungkinan tempus delicti atau waktu kematian korban Agustitus Leyong Tolok pada Hari Jumad, 13 November 2020 antara pukul 10:00 wita (saat korban terakhir kali terlihat dalam keadaan hidup) hingga Sabtu, 14 November 2020 pukul 19:30 wita (saat jenazah korban ditemukan).
Locus Delicti (Tempat Kejadian)
Untuk locus delicti atau tempat di mana korban meninggal, semua saksi yang langsung melihat saat jenazah korban ditemukan memberi keterangan terletak di kali mati. Hal ini juga diperkuat dengan hasil olah tempat kejadian perkara oleh pihak kepolisan dari Polres Lembata yang menerangkan bahwa: Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang, kepala terletak di antara posisi tiga batu besar dan kaki terletak di atas akar kayu kukun dan tempat kejadian perkara terletak di bawah pohon kayu kukun dalam kali mati dekat kandang babi milik SMKN 1 Atadei yang berjarak dengan gedung SKMN 1 Atadei sekitar 30 (tiga puluh) meter.
Akan tetapi, informasi yang menarik datang dari keterangan saksi Kritofous Pati alias Kristo bahwa pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 19:30 wita saat jenazah korban ditemukan, keadaan jenazah korban mengeluarkan bau atau aroma yang menyengat sehingga saksi dan sejumlah orang yang bersama saksi tidak bisa mendekati jenazah korban.
Keterangan saksi Alexandra E. Bulu alias Sandra menerangkan bahwa ketika saksi melintas di kandang babi sekitar 8 (delapan) meter dari tempat ditemukannya jenazah korban pada Hari Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 11:40 wita dan tidak mencium bau apapun dan keterangan saksi Alosyus Weka alias Wisus bahwa sekitar pukul 16:20 wita pada Hari Sabtu, 14 November 2020 ketika saksi mencari korban sampai di kandang babi yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari tempat ditemukannya jenazah korban, saksi sempat berdiri sekitar 1 (satu) menit di situ dan saksi tidak melihat siapapun dan juga tidak mencium bau apapun.
Artinya, patut diduga bahwa sampai dengan sekitar pukul 16:20 Wita pada hari Sabtu, 14 November 2020 jenazah korban belum berada di tempat ditemukannya jenazah korban. Oleh karena harus dijelaskan oleh ahli tentang toksikologi terkait berapa lama jenazah korban bisa membusuk dan mengeluarkan bau menyengat seperti keterangan saksi Kritoforus Pati alias Kristo.
Jika keterangan para saksi yang nampaknya bersesuaian ini bisa dijelaskan bahwa adalah tidak mungkin dalam tenggang waktu tersebut (tiga jam sepuluh menit; pukul 16:20 wita sampai pukul 19:30 wita) jenazah korban langsung membusuk relatif secara hebat, maka diduga locus delicti atau tempat matinya korban berada di tempat lain. Berarti, ada orang lain yang memindahkan jenazah korban ke locus delicti tempat ditemukannya jenazah korban. Semuanya ini harus menjadi bagian pendalaman dari penyelidikan/penyidikan dari penyelidik/penyidik Kepolisian.
Kemungkinan locus delicti selain tempat ditemukannya jenazah korban, yakni harus didalami dari keterangan saksi Yohana Sendis Kaneka alias Sendis yang menerangkan bahwa pada pukul 15:00 wita Hari Sabtu, 14 November 2020 datang ke rumah saksi Gregorius Wajo alias Dus untuk meminta anak kunci ruangan pembibitan sayur dari Pito (suami saksi) untuk mencari keberadaan korban. Ini suatu yang janggal, bagaimana bisa Gregorius Wajo alias Dus mengira korban berada di dalam ruangan yang terkunci itu. Lantas untuk apa mereka mencari keberadaan korban di ruang terkunci yang ternyata korban menurut saksi tidak ditemukan.
Pembunuhan dapat dilihat dari berbagai perspektif; Ilmu kodokteran dalam hal ini khususnya ilmu forensik untuk menemukan faktor-faktor medis yang menyebabkan kematian. Dalam ilmu toksiologi dilihat adakah racun yang menyebabkan kematian tersebut, dan jenis racun yang menyebabkan kematian tersebut. Dalam konteks ilmu sosial pembunuhan dapat dilihat dari berbagai disiplin ilmu yaitu ilmu sosiologi, antropologi, psikologi, krimininologi dan ilmu hukum. Dalam ilmu biologi, pembunuhan akan dilihat dari anatomi tubuh dan fisiologi dari korban.
Menghilangkan nyawa seseorang adalah kejahatan. Kejahatan dilihat dari segi sosiologis adalah suatu gejala yang timbul dari dalam interaksi sosial yang kian renggang. Kian renggang dan kaburnya tata nilai keberadaban dalam hidup bermasyarakat merupakan salah satu faktor munculnya kejahatan. Pelaku kejahatan tidak lagi memperhitungkan situasi, kondisi, tempat dan waktu dalam menjalankan aksinya, tetapi apabila ada kesempatan maka kejahatan dapat dilakukan dimanapun baik pelaku sendirian maupun bersama-sama.
Membunuh sebagai kejahatan, tidak harus merekrut orang dari luar, tetapi juga bisa berasal dari orang-orang terdekat korban, teman, sahabat dalam sebuah komunitas. Dari keterangan saksi yang sudah diambil oleh penyidik dalam BAP, jika dianalisis dengan cermat dapat diketahui dan diduga. Ada orang yang patut dicurigai, olehnya dari keterangan saksi tersebut harus diperdalam untuk dicermati. Butuh komitmen Penyidik Kepolisian dalam mengungkapkan kejahatan jenis ini. Kejahatan jenis ini telah dikemas dengan rapi dan sistematis. Tentu dengan tujuan agar sulit dibongkar. Menyulitkan ketika menarik keterkaitan antara pelaku dengan peristiwa kematian. Tapi jika dilakukan secara professional dan demi hukum, kasus ini dengan mudah akan terungkap. Dengan bantuan ahli-ahli khusus sesuai bidang ilmu keahlian, tulis dalam rilisnya.(*/AN-01)