Aksinews.id/Lewoleba (NTT) – Kuasa Hukum korban almarhum Agustinus Leyong Tolok dari Firma Hukum ABP bersurat ke Polres Lembata untuk menyelidiki kembali kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan pada Sabtu, 14 November 2020. Surat Firma Hukum ABP dengan Nomor: B.27/FH-ABP/XII/2021 ditujukan ke Kapolres Lembata dengan lampiran satu jepit yang berisi pendapat ahli pidana, Deddy R. Ch. Manafe, SH.,M.Hum dan pendapat ahli forensik dr. Marlion Anthonius Elim, MH., Sp.FM dari RSUD Yohanes Kupang.
Kasus penemuan mayat almarhum Agustinus Leyong Tolok dihentikan penyelidikan oleh Penyidik Polres Lembata berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum korban dari Firma Hukum ABP melalui press release, Senin (27/12/2021). “Keterangan dari 13 (tiga belas) orang saksi yang telah di BAP Penyidik, perlu dilakukan pendalaman yang lebih cermat lagi, karena keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari bukti permulaan (alat bukti keterangan saksi). Dari 13 (tiga belas) saksi yang telah diperiksa pada pokoknya menerangkan pada hari Jumad, 13 November 2020 sekitar pukul 10:00 Wita korban masih hidup dan terlihat berjalan kaki keluar dari halaman sekolah melalui jalan PLTD lama.
Pada hari Jumad, 13 November 2020 pukul 12:00 wita ketika rapat di sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah, ada pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat tersebut yakni korban Agustinus Leyong Tolok itu sendiri, Adriana Letek Tolok, Gregorius Bernadus Wajo, dan Eduardus Erung. Padahal ada pihak tertentu yang pada pagi harinya sekitar pukul 08:30 wita bertemu dan bercakap-cakap dengan korban Agustinus Leyong Tolok. Artinya, pihak tertentu itu ada di sekolah, tetapi pada saat rapat, mereka tidak hadir bertepatan dengan saat hilangnya korban Agustinus Leyong Tolok. “Hal ini, harus dicermati dengan lebih dalam.”
Saksi Kritoforus Pati alias Kristo menerangkan pada hari Sabtu, 14 November 2020 pukul 19:00 wita pada saat jenazah korban ditemukan, kondisi korban sudah mengeluarkan bau atau aroma yang menyengat sehingga saksi dan sejumlah orang yang bersama saksi tidak bisa mendekat.
Keterangan saksi Alexandra E Bulu alias Sandra menerangkan ketika saksi melintas di kandang babi sekitar 8 (delapan) meter dari tempat ditemukannya jenazah korban pada Hari Sabtu, 14 November 2020 sekitar pukul 11:40 wita tidak mencium bau apapun.
Keterangan saksi Alosyus Weka alias Wisus bahwa sekitar pukul 16:20 wita pada Hari Sabtu, 14 November 2020 ketika saksi mencari korban sampai di kandang babi yang berjarak sekitar 8 (delapan) meter dari tempat ditemukannya jenazah korban, saksi sempat berdiri sekitar 1 (satu) menit di situ dan saksi tidak melihat siapapun dan juga tidak mencium bau apapun. Keterangan saksi Alosyus Weka alias Wisus tersebut artinya bahwa sampai dengan pukul 16:20 wita pada hari Sabtu, 14 November 2020 jenazah korban belum berada di tempat ditemukannya jenazah korban.
Harus dijelaskan oleh ahli toksikologi terkait berapa lama jenazah korban bisa membusuk dan mengeluarkan bau menyengat seperti keterangan saksi Kritoforus Pati alias Kristo. Keterangan saksi Kristo harus didalami lebih dalam.
Tenggang waktu antara keberadaan saksi Alosyus Weka alias Wisus di kandang babi (pukul 16:20 wita) dengan waktu ditemukannya jenazah korban (pukul 19:30 wita) adalah sekitar 3 (tiga) jam 10 (sepuluh) menit saja. Dalam konteks ini, harus ada penjelasan ilmiah bahwa dalam tenggang waktu 3 (tiga) jam 10 (sepuluh) menit matinya korban dapat langsung membusuk dan mengeluarkan bau atau aroma yang menyengat seperti keterangan saksi Kritoforus Pati alias Kristo.
Keterangan saksi Yohana Sendis Kaneka alias Sendis menerangkan bahwa pada pukul 15:00 wita hari Sabtu, 14 November 2020 datang ke rumah saksi Gregorius Wajo alias Dus untuk meminta anak kunci ruangan pembibitan sayur dari Pito untuk mencari keberadaan korban Agustinus Leyong Tolok. Ada hal yang janggal, bagaimana bisa Gregorius Wajo alias Dus mengira korban Agustinus Leyong Tolok berada di dalam ruangan yang terkunci itu. Lantas untuk apa mereka mencari keberadaan korban Agustinus Leyong Tolok di ruang terkunci yang ternyata korban Agustinus Leyong Tolok menurut saksi tidak ditemukan. Keterangan saksi ini patut untuk didalami lebih dalam.
Dalam ilmu forensik, ada 4 jenis kekerasan; 1) kekerasan mekanik melalui benda tajam, benda tumpul, benda mudah pecah. 2) Kekerasan fisika melalui suhu tinggi, suhu rendah, listrik, petir, tekanan. 3) Kekerasan kimia (luka Etsa) dengan ciri-ciri pada kulit atau luka yang kering, coklat, hitam, keras dn kasar. Cara kerja mengekstraksi air dari jaringan, mengkoagulasi protein menjadi amoniak, mengubah Hb menjadi acid hematin. 4) kekerasan senjata tajam. Dari 4 jenis kekerasan itu dapat menyebabkan seseorang meninggal dunia. Perlu diidentifikasi orang hidup, orang mati, tanda-tanda khusus pada tubuh dan kulit korban atau pada organ tubuh lain. Perlu dilihat dari segi medik dan hukum; cara kematian, sebab kematian, mekanisme kematian. Dalam kasus penemuan mayat Agustinus Leyong Tolok, dalam durasi waktu 3 jam 10 menit tapi mayatnya sudah keluarkan bau dan membusuk, kulitnya hitam, melepuh dan gelembung (bulla).
Penyidik Kepolisian Resort Lembata melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021 menjelaskan “Penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan yakni melakukan introgasi terhadap saksi-saksi sebanyak 13 orang. Namun keterangan para saksi yang diintrogasi tidak ada satupun keterangan yang mengatakan bahwa almarhum meninggal karena ada tanda-tanda kekerasan baik benda tumpul maupun benda tajam dan sesuai hasil pemeriksaan organ-organ tubuh yang dilakukan oleh Kepala Bidang Laboraturium Forensik di Polda Bali.
Penyebab kematian sulit ditentukan karena jenazah sudah mengalami proses pembusukan lanjut tetap pada pemeriksaan penunjang yaitu pemeriksaan toksikologi (pemeriksaan racun) ditemukan adanya alkohol yaitu etanol di ginjal, di lambung, di kandung kemih dan di otak, yang menyebabkan keracunan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan poin 2 dan 3 penyidik/penyidik pembantu menghentikan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut. “Jika di kemudian hari ada fakta-fakta atau bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut akan kami proses lebih lanjut”.
Dari keterangan saksi yang telah di BAP Penyidik, korban pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 08.00 WITA pamit untuk ke sekolah, dan tidak pulang ke rumah, sampai ditemukan meninggal tanggal 14 November 2020 sekitar pukul 19.30 WITA. Menurut keterangan saksi-saksi, sebelumnya pada tanggal 12 November 2020, korban dan 7 orang lainnya minum arak 4 botol sekitar pukul 12.00 – 17.00 WITA. Korban kemudian minum bersama 3 orang lainnya setengah botol arak sampai pukul 18.00 Wita, setelah itu korban pamit untuk pulang dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Dari keterangan saksi tersebut, menurut ahli forensik RSUD Johannes Kupang dr. Marlion Anthonius Elim, MH., Sp.FM, korban pulang dengan mengendarai sepeda motornya setelah mengkonsumsi alkohol (etanol), sehingga dapat dikatakan bahwa pengaruh alkohol yang diminum oleh korban belum/tidak mempunyai efek yang berarti, dalam hal ini koordinasi dari korban masih cukup baik sehingga mampu mengendarai motor untuk pulang. Hal ini dapat dikarenakan korban memang peminum alkohol sehingga tingkat ketahanan terhadap intoksikasi alkohol lebih tahan dibanding bukan peminum.
Menurut dr. Marlion Anthonius Elim, MH., Sp.FM, kadar alkohol dalam tubuh korban harusnya sudah dinetralisir oleh tubuh mengingat tingkat penurunan kadar alkohol pada pecandu lebih cepat dibanding pemula dalam mengkonsumsi alkohol. Pada saat alkohol diminum, akan sampai pada organ lambung, dimana dalam lambung alkohol akan diteruskan ke usus halus dan usus besar (mengalami penyerapan sekitar 80%), sehingga harusnya apabila korban minum pada tanggal 12 November 2020, seharusnya kadar alkohol di dalam lambung sudah tidak ditemukan. Otopsi juga baru dilakukan tanggal 25 November 2020 (11 hari setelah jenazah ditemukan) sehingga etanol yang didapatkan bisa saja akibat kontaminasi dari hasil pembusukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap sampel Ginjal kiri, Lambung, Kandung kemih, Otak adalah benar mengandung Etanol. Menurut dr. Marlion Anthonius Elim, MH., Sp.FM kadar alkohol (etanol) yang masuk pada tubuh korban tidak mematikan atau tidak berakibat kematian pada korban.
Dalam penyelidikan kembali kasus kematian korban Agustinus Leyong Tolok perlu didukung ahli; ahli toksikologi atau ahli ilmu racun yang menjelaskan lebih jauh dampak alkohol atau etanol sebagai penyebab kematian korban sebagaimana temuan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic Polda Bali pada sejumlah organ dalam jenazah korban yang mengandung alkohol atau etanol dengan kadar tertentu. Keterangan ahli dari dokter atau tenaga kesehatan yang membuat Visum et Repertum terkait kondisi luar jenazah korban pada saat ditemukan. Ahli hukum pidana untuk menguji persesuaian keterangan para saksi dan alat bukti yang ada dan keterkaitannya dengan kasus kematian korban secara normatif dan ahli teknologi informatika (IT) untuk menguji persesuaian antara percakapan para saksi pada rekaman data elektronik (percakapan via WhatsAp). Tim kuasa hukum korban secara kooperatif akan membantu Penyidik Kepolisian untuk mengungkapkan kasus kematian Agustinus Leyong Tolok ini. Dari keterangan saksi yang dipelajari, kematian Agustinus Leyong Tolok masuk dalam kategori “kematian yang tidak wajar”, olehnya harus diselidiki lebih lanjut”, demikian press release Firma Hukum ABP. (*/AN-01)