Aksinews.id/Lewoleba – Kuasa hukum para tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan gedung kantor Camat Buyasuri di Wairiang, Desa Umaleu, Kecamatan Buyasuri, Lembata, mengaku heran kalau berharap pekerjaan fisik selesai 100%. Pasalnya, sampai saat ini dana yang dicairkan baru sebesar 50% dari pagu yang tertera dalam kontrak.
Ya, “Dana cair 50% tapi berharap fisik pekerjaan selesai 100%, itu tidak realistis. Lain hal kalau dana telah cair 100% tapi progres fisik hanya 61,94%. Kalau demikian berarti ada sesuatu. Ada masalah. Ini kan tidak”, tandas kuasa hukum para tersangka, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP di Lewoleba, Kamis (9/12/2021).
Dia mendampingi tersangka Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV Tekno Krajaba yang kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Lembata, Kamis (9/12/2021). Kedua tersangka diperiksa sekitar dua jam lebih. Mereka menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita sampai 12.30 Wita. Pengguna Anggaran Mahmud Rempe, SH tidak diperiksa.
Kali ini Cornelis Ndapamerang, ST dan Yohanes Nade Tupen diperiksa langsung oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Lembata, Arianto, SH terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Kecamatan Buyasuri pada Kantor Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014. Kedua tersangka didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP.
Dikonfirmasi setelah pemeriksaan kedua tersangka di Kejaksaan Negeri Lembata, Ahmad Azis Ismail membenarkan kedua tersangka diperiksa tambahan di Kejaksaan Negeri Lembata. “Ya benar ada pemeriksaan tambahan pada kedua tersangka pak Cornelis Ndapamerang, ST dan pak Yohanes Nade Tupen. Sedangkan, pak Mahmud Rempe tidak diperiksa. Materi pemeriksaan terkait addendum pelaksanaan dan hal tekhnis lain termasuk terkait pembayaran uang muka 30%”, jelasnya.
Pada saat pencairan 50%, menurut dia, progres fisik telah mencapai 61,94%. Pencairan 50% senilai sekitar Rp 513.500.000,- (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Progres fisik saat ini sudah mencapai 61,94% sesuai hasil Laporan Konsultan Pengawas CV Indo Design dan Tim Pengawas Tekhnis Pemerintah (PTP).
Saat BPK melakukan pemeriksaan, pihak BPK RI menyatakan pekerjaan tersebut belum dilakukan PHO (Principal Hand Over) sehingga status gedung tersebut masih dalam Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP). Karena masih KDP, BPK RI tidak melakukan pemeriksaan.
Kondisi dan situasi lapangan yang tidak kondusif membuat pekerjaan terhalang di lapangan karena lokasi proyek ditahan oleh pemilik lahan. Dan, soal pembebasan lahan itu tanggungjawab Pemerintah, bukan kontraktor. Kondisi di lapangan tidak sesuai lagi dengan jadwal atau skema dalam kontrak induk. Akhirnya, dilakukan addendum.
“Pada saat perubahan tahun anggaran, anggaran atas pembangunan kantor Camat Buyasuri tidak dianggarkan lagi atau tidak diluncurkan ke tahun anggaran berikut. Akibatnya, pekerjaan jadi mangkrak karena tidak berlanjut. Diajukan lagi ke DPRD oleh Pengguna Anggaran tapi DPRD tidak menyetujui. Akhirnya, kontraktor di-PHK oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)”, terang Azis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal, SH menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Dalam proses penyidikan tak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan tersangka. Semua itu tergantung pada perkembangan penyidikan dan alat bukti. Seseorang bisa jadi tersangka minimal memiliki dua alat bukti.(*/AN-01)
Bahwa ada aksi Pemblokiran lokasi pembangunan kantor camat buyasuri adalah upaya untuk meng_alihkan pokok perkara sesungguhnya.Tidak ada aksi Pemblokiran seperti yg dikemukakan para tersangka.Usut dan berantas sampai tuntas.