Aksinews.id/Lewoleba – Kuasa hukum ketiga tersangka pembangunan Kantor Camat Buyasuri, Mahmud Rempe, SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohanes Nade Tupen selaku Kuasa Direktur CV Tekhno Krajaba dan Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Azis Ismail, SH dari Kantor Hukum ABP mengatakan dalam kasus tersebut tidak ada kerugian Negara. Progres fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%, sedangkan keuangan baru cair 50%.
Hal itu dikatakan Ahmad Azis Ismail, SH di Kupang, Kamis (2/12/2021). “Ya hasil analisis kami dari dokumen-dokumen yang diperoleh, tidak ada kerugian negara dari kasus pembangunan kantor camat Buyasuri tersebut, progres fisik pekerjaan telah mencapai 61,94%. Hal itu sesuai hasil pemeriksaan Konsultan Pengawas dan Pengawas Tekhnis Pemerintah pada tanggal 6 Maret 2015. Sedang keuangan yang cair 50% atau sekitar Rp 513.500.000 (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)”, tandasnya.
“Kami sepakat dengan pihak Penyidik Polres Lembata yang menghentikan kasus ini. Awalnya kasus ini ditangani oleh Penyidik Polres Lembata, tapi kemudian dihentikan karena hanya bersifat administratif. Kalau kemudian Kejaksaan mau mengambil alih kasus ini ya ada tata cara dan prosedurnya”, jelas Azis.
Azis menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Buyasuri terjadi pemblokiran lokasi pekerjaan oleh pemilik tanah pada tanggal 25 September 2014. Pemilik tanah bersurat ke Bupati Lembata pada tanggal 21 September 2014 terkait ganti rugi tanah lokasi Kantor Camat Buyasuri. Akibat pemblokiran tanah, pekerjaan pembangunan dihentikan.
“Karena terjadi pemblokiran lokasi oleh pemilik tanah, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat addendum perpanjangan waktu, karena sudah tidak sesuai dengan kontrak induk. Urusan tanah menjadi urusan Pemerintah Daerah terkait pembebasan tanah, bukan urusan klien kami”, tandasnya.
Telah dibayar uang muka 30% atau sebesar Rp 361.000.000 (tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada klien kami CV Tekno Krajaba. Pembayaran kedua 50%, dipotong 30% uang muka sehingga klien kami menerima 20%. Total uang yang diterima 50% atau sekitar Rp 513.500.000 (lima ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). “Uang yang diterima klien kami sesuai prestasi pekerjaan berdasar kontrak yang telah disepakati para pihak”, tandasnya.
Kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus membuat addendum pertama 17 November 2014? Itu sesuai kewenangan PPK terkait tanggungjawab dan resiko pekerjaan karena ada pemblokiran tanah di lokasi proyek oleh pemilik tanah. Hal itu yang membuat molor pekerjaan, sudah tidak sesuai kontrak lagi. “Ada addendum kedua, ketiga dan keempat karena anggaran harus dianggarkan kembali karena sudah terjadi perubahan Tahun Anggaran, bukan lagi Tahun Anggaran 2014. Pengguna Anggaran (KPA) Camat Buyasuri usulkan ke Bupati tapi Bupati tidak meresponnya.”
Karena pekerjaan belum selesai dan sudah terjadi pergantian Tahun Anggaran dan anggaran belum disepakati untuk dilanjutkan maka dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2015. Setelah itu, Camat Buyasuri selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengusulkan kembali paket pekerjaan pembangunan gedung kantor Camat Buyasuri untuk dianggarkan kembali TA 2016 agar dilanjutkan pekerjaan tersebut. Akan tapi usulan tersebut ditolak pada saat pembahasan anggaran. Diusulkan lagi untuk dianggarkan pada TA 2017, tapi tetap juga tidak disetujui.
Ketika pergantian Camat, terjadi pembahasan Anggaran di Komisi DPRD Kabupaten Lembata, diusulkan kembali. Yang hadir saat itu Plt. Camat Buyasuri Paulus Maran, Anggota DPRD, Simon Krova, Sulaiman Syarif, Haji Muhamad Mahmud, Tim TAPD kabupaten Lembata yakni Bappeda dan Keuangan. Hasil rapat, tidak ada kata sepakat untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Camat Buyasuri. Karena tidak dianggarkan lagi maka gedung Kantor Camat jadi terbengkalai.
Sejak tahun 2015 sudah dilakukan PHK, pekerjaan telah mencapai 61,94% dan keuangan cair 50%. Antara prestasi pekerjaan dan keuangan terjadi terjadi balance. “Kita akan meminta ahli melakukan perhitungan ulang sebagai pembanding. Biar Majelis Hakim yang menilai dan memutuskan kelak”, jelas Aziz.
Asal tahu saja, proyek Pembangunan Kantor Camat Buyasuri Kabupaten Lembata dalam lelang dimenangkan oleh CV Tekhno Krajaba dengan waktu penyelesaian 115 hari kerja, dimulai sejak 11 September 2014 sampai tanggal 30 Desember 2014. Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan 3 orang tersangka dalam proyek tersebut yakni MR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, YNT selaku Kuasa Direktur CV Tekhno Krajaba dan CN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 17 November 2021 dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Menariknya lagi, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata sudah mendatangkan tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Kupang, untuk menilai kondisi fisik bangunan guna melakukan redesaign perencanaan. Ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan Tim dari Politeknik Negeri Kupang. Bagian atap bangunan direkomendasikan untuk dibongkar karena tidak sesuai perencanaan awal. Ada juga bagian coran yang direkomendasikan untuk dibongkar. Tapi tidak semua fisik bangunan yang ditolak tim ahli.(*/AN-01)
Perlu diperjelas subjek pemilik tanah yang mengajukan kabaratan, dan apa dasar hukum mengajukan kabaratan hingga pemblokiran lokasi?kedua,Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen lalai mendudukkan status tanah /lokasi secara yuridis,Jika status hukum kepemilikan tanah tak jelas,mengapa proyek pembangunan gedung harus dipaksakan?ketiga,kerugian negara bisa dicermati melalui perubahan tahun anggaran,perpanjangan kontrak dan penilaian fisik konstruksi bangunan.
Kerugian negara tidak hanya dihitung dari belensnya anggaran tapi bisa saja bersumber dari ketidak sesuaian kontruksi dari sebuah perencanaan.