Aksinews.id/Lewoleba – Sengketa tanah di bilangan Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata yang dikenal dengan bekas toko Bangun Jaya akhirnya dimenangkan oleh Tergugat Bernadete Meri Tolok.
Perkara antara Agustinus Sinyo Watun sebagai Penggugat melawan Tergugat Bernadete Meri Tolok dkk teregister Nomor:11/Pdt.G/2021/PN.Lbt. Obyek sengketa tersebut beralamat di bilangan Berdikari Selatan (dahulu Toko Bangun Jaya), Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Bernadete Meri Tolok melalui Kuasa Hukumnya Rafael Ama Raya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara yang dihadapi kliennya.
“Selain kita mengucapkan syukur kepada Tuhan atas perlindungan Tuhan klien kami bisa sampai di titik ini. Segala fakta hukum telah terbuka dalam fakta persidangan, bahwa tanah a quo adalah tanah milik almarhum suami Bernadete Meri Tolok dan juga ayah dari Tergugat ll & Tergugat ll serta Penggugat”, ujar kuasa hukumnya, Rafael Ama Raya.
“Obyek sengketa tersebut sampai saat ini belum ada pembagian waris sesuai hukum. Olehnya itu sampai saat ini masih dalam penguasaan istri sah almarhum Blasius Bura Watun yang adalah klien kami”, tutur pengacara muda jebolan Kota Jogjakarta ini.
Ditanya, apakah ada hubungan darah antara Penggugat dan Para Tergugat, Pengacara muda Lembata yang lagi naik daun ini menyampaikan bahwa hubungan darah antara Penggugat dan Tergugat 1 memang tidak ada. “Akan tetapi mereka memiliki hubungan hukum, akibat perkawinan antara Ayah Penggugat Blasius Bura Watun dengan Tergugat I Bernadete Meri Tolok”, jelasnya.
Lebih lanjut Ama Raya menjelaskan bahwa status Tergugat 1 adalah Ibu Sambung dari Penggugat. Sementara hubungan Penggugat dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3 sudah tentu memiliki hubungan darah yang cukup dekat. Karena antara Penggugat dengan Tergugat ll Yohanes Donbosko Watun dan Tergugat lll Yofan Watun memiliki satu ayah, yaitu almarhum Blasius Bura Watun. Hanya saja, mereka berbeda ibu kandung.
Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini, pengacara IKADIN ini menyampaikan bahwa klien kami akan pikir-pikir selama 14 hari kedepan. Akan tetapi jika pihak Penggugat lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi di Kupang, Ama Raya menanggapi bahwa keliennya di Posisi Tergugat. “Analoginya dalam ring tinju, jika lawan pukul, sudah tentu kita akan lakukan upaya untuk tangkis dan lakukan perlawanan”, tutup Ama Raya.
Untuk diketahui, sidang Perkara perkara Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) sengketa atas tanah di bilangan Berdikari Selatan, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata antara Agustinus Sinyo Watun sebagai Penggugat melawan Bernadete Meri Tolok Dkk sebagai Tergugat tercatat dalam register perkara dengan nomor Perkara:11/Pdt.G/2021. PN. Lbt. digelar melalui Systim E-CORT. Penggugat Agustinus Sinyo Watun didampingi Kuasa Hukumnya, Blasius Dogel Lejap, S.H dari kantor Advokat D&D Law Office. Sementara Para Tergugat Bernadete Meri Tolok Dkk. didampingi Oleh Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H dari Rumah Perjuangan Hukum (R.P.H) Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates.(*/AN-01)