Aksinews.id/Tubukrajan – Panitia Pilkades di Desa Tubukrajan, Kecamatan Atadei, Lembata diduga meloloskan calon kepala desa (Cakades) yang mendaftar tanpa dokumen memadai yang dipersyaratkan. Namun Ketua Panitia, Yosep Sole Blikon menegaskan bahwa saat ini, dokumennya sudah lengkap semua.
Tokoh masyarakat Desa Tubukrajan, Blasius Ebang Kares yang dihubungi aksinews.id, Senin (4/10/2021), menuturkan bahwa dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat desasempat mendatangi Camat Atadei di kantornya untuk menyatakan keberatan atas hasil penelitian administrasi para calon kades. “Kami disarankan untuk mengajukan laporan secara tertulis”, ujarnya.
Asal tahu saja, ada tiga bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri pada panitia Pilkades setempat. Yakni, Gabriel Geka, Rosa Dalima Magi dan Gusty Making (Penjabat Kades Tubukrajan). Mulanya, hanya Gabriel Geka yang mendaftar. Sampai hari terakhir pendaftaran baru satu orang yang mendaftar, sehingga Gusty pun menyiapkan dokumen-dokumen termasuk Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Lembata.
“Saat Pak Gusty mau mendaftar, muncul Rosa Dalima Magi yang hanya membawa ijazah dan KTP tanpa dilegalisir. Dokumen lain belum ada. Panitia malah memberi kesempatan lagi dua tiga hari untuk mengurus dokumennya”, ungkap Blasi Kares, heran.
Yang lebih mengherankan lagi, jelas Blasi Kares, Panitia sempat menggugurkan Rosa Dalima Magi karena dokumen syarat calon tidak ada. “Yang disuruh memperbaiki dokumen itu hanya Gabriel Weka dan Gusty Making. Tapi kenapa saat penetapan calon kades justru Rosa Dalima yang diakomodir, sedangkan Gusti Making digugurkan”, ujarnya, kesal.
Ketua Panitia Pilkades Tubukrajan, Yosep Sole Blikon yang dihubungi terpisah tak menampik kalau saat pendaftaran Rosa Dalima Magi tidak melengkapi berkasnya. Ya, “Di awalnya memang berkas belum semuanya. Setelah itu dia masukan sesuai permintaan panitia”, ungkap Yosep Sole Blikon.
Dia merasa sudah melaksanakan proses penelitian administrasi sesuai aturan yang berlaku. Ya, “Kita sudah laksanakan, berkasnya sudah ada”, jelas dia.
Namun Blasi Kares menegaskan bahwa Perda 8 Tahun 2015 maupun Keputusan Bupati Lembata nomor 454 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lembata Tahun 2021, menegaskan bahwa calon yang mendaftar harus dengan dokumen yang lengkap sesuai persyaratan. “Bukan mendaftar kosong baru urus dokumennya. Panitia coba lihat surat keterangan calon itu keluar tanggal berapa? Batas akhir pendaftaran tanggal 18 September 2021”, tegasnya.
Dia menilai panitia Pilkades sudah berjalan di luar aturan. “Apakah panitia pengawas juga ikut tanda tangan hasil penelitian berkas?” ujarnya, bertanya-tanya.
Blas Kares meminta panitia tingkat kecamatan dan kabupaten dapat mengambil tindakan agar tidak merugikan masyarakat desa Tubukrajan. “Kami akan memperjuangkan ini sampai ada keputusan final dari kecamatan dan kabupaten”, tandasnya.(AN-01)