Aksinews/Lewoleba– Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Atadei perlu dibuka kembali secara tuntas dan detail. Dalam menggali peristiwa hukum berupa penemuan mayat ini harus berasaskan praduga bersalah dalam mengungkapkan kasus ini agar dapat terarah apakah suatu tindak pidana atau bukan.
“Dalam proses penyelidikan sesuai Pasal 5 KUHAP, penyelidik merangkai suatu peristiwa dengan cara menghimpun keterangan dan barang bukti, terkait penemuan mayat yang kemudian diketahui bernama Agustinus Leyong Tolok, Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Atadei perlu digali tuntas dan detail”, ungkap Rizal Simon Thene, SH., MHum selaku kuasa hukum istri korban, Selasa (21/9/2021).
Dalam SP2HP yang dikeluarkan Polres Lembata tanggal 17 Juli 2021 menjelaskan kematian korban disebabkan karena konsumsi alkohol berlebihan yang berdampak pada lambung, ginjal dan kemih. Tapi SP2HP tersebut tidak menjelaskan kapan korban meminum alkohol, alkohol jenis apa yang diminum, berapa banyak alkohol yang diminum, dengan siapa dan kapan mereka minum dan seterusnya. Dari 12 orang saksi yang telah diperiksa apakah ada saksi yang bersama-sama korban minum atau melihat korban sedang minum pada hari Jumat, 13 November 2020.
Korban hilang dan dicari keluarga sejak hari Jumat tanggal 13 November 2020. Tapi baru diketemukan pada hari Sabtu, 14 November 2020, dalam kondisi tidak lagi bernyawa. Seharusnya penyelidikan dalam pemeriksaan 12 saksi yang dijelaskan dalam SP2HP menjelaskan lebih detail mengenai alasan-alasan tersebut, bagaimana alur kematian korban, dari awal kepergian korban dari rumah hingga tidak pulang lagi, tempus dan locus, faktor-faktor lain yang berkaitan dengan korban ini.
“Dalam merangkai peristiwa hukum ini harus berasaskan pada asas praduga bersalah sehingga dalam mengungkapkan kasus penemuan mayat ini dapat terarah apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Kita minta agar kasus ini dibuka kembali, orang-orang yang dicurigai diperiksa kembali. Kita juga sudah bersurat meminta hasil penyelidikan”, jelas advokat Rizal yang juga dosen hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang ini.
Dalam kronologi yang ditandatangani istri korban Yustina Bluan dan Kuasa Hukumnya disebutkan, “Keesokan paginya Sabtu, 14 November 2020 sekitar pkl. 05.30 Wita istrinya menanyakan keberadaan korban di rumah orang tua yang letaknya bersebelahan dengan rumah korban tapi ternyata korban tidak ada.”
“Sekitar siang (jam berapa lupa) istri korban hubungi ibu Letek jawabannya sama, korban tidak ada hanya ada motornya saja, istri korban WA lagi menanyakan apakah sebaiknya lapor polisi saja atau bagaimana, tapi jawaban ibu Letek mengarahkan untuk cek keluarga di Lerek dan di Lewoleba. Akhirnya istri korban menghubungi iparnya yang berada di Lewoleba tetapi tidak diangkat, kemudian istri korban menghubungi kakak korban yang ada di Kalimantan untuk meminta nomor hp keluarga di Lerek. Setelah mendengar cerita dari istri korban, kakak korban menghubungi keluarga di Lerek tapi korban tidak ada, kemudian menghubungi kakak korban yang berada di Lewoleba, tetapi korban tidak ada juga.”
Akhirnya berita kehilangan ini dinaikan ke grup facebook Bicara Lembata oleh kakak kandung korban. Sejak berita dikeluarkan di media sosial facebook, warga mulai berdatangan ke rumah korban. Melihat banyaknya warga yang mulai berdatangan, istri korban mulai panik dan shock sehingga dijemput keluarga ke rumah om kandung dari istri korban, Raimundus Ola Basa. Saat sampai di rumah keluarga, ibu Letek dan suami (Dus) menelpon istri korban dan meminta bertemu di rumah korban, tetapi istri korban menyuruh untuk menemuinya di rumah keluarga, om Raimundus Ola Basa.
Tidak puas, mereka (Letek dan Dus) menyuruh orang untuk memanggil istri korban tetapi istri korban tidak mau dan menyuruh mereka ke rumah keluarga istri korban, Raimundus Ola Basa. Tidak lama kemudian mereka berdua (Letek dan Dus) datang menceritakan, melihat korban keluar lewat samping ruang lab dan setelah itu entah kemana, dan mereka (Letek dan Dus) mengarahkan keluarga untuk cari orang pintar dan disuruh mencoba cari ke kebun-kebun yang dikelola oleh korban dan keluarga.
Sekitar pukul 19.45 Wita, pada hari Sabtu, mayat ditemukan di samping sekolah yang berjarak dari gedung asrama sekitar 25 meter. Karena merasa banyak kejanggalan atas kasus kematian almarhum maka istri korban membuat laporan ke Polres Lembata dengan Nomor: LP/105/XI/Res.1.24/2020/NTT/Polres Lembata tanggal 16 November 2020.
Tanggal 20 November 2020, dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/156/XI/2020/Reskrim ditujukan ke ibu Yustina Bluan (istri korban). Dalam SP2HP tersebut dijelaskan, “Bersama ini kami beritahukan bahwa informasi Saudari telah dilimpahkan ke Penyidik Polres Lembata sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana Penemuan Mayat dan akan kami lakukan Penyelidikan/Penyidikan dalam waktu 14 (empat belas) hari dan jika diperlukan waktu penyelidikan/Penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut”.
“Setahun kemudian muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021 yang menjelaskan kasus penemuan mayat ini dihentikan penyelidikannya”, tulis kronologi.(*/AN-01)
Keterangan Foto: Rizal Simon Thene, SH, MHum