Aksinews.id/Lewoleba – Dinamika politik desa menyongsong pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lembata, ternyata tidak bergerak linear. Bakal calon (balon) Kades dari unsur Aparatus Sipil Negara (ASN) tersandung hanya gara-gara izin tertulis dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN yang maju untuk menggenapi dua calon Kades, malah “terkapar” lantaran muncul balon baru sebelum waktu pendaftaran ditutup, yang berujung pada tidak terbitnya izin PPK.
“Saya sudah daftar secara resmi kepada panitia dan diterima dengan tanda bukti terima dokumen dan ceklis, dan sedang menunggu apa keputusan pak Tomas Ola soal kesenjangan yang terjadi ini”, ungkap Maria Monika P. Bungan, balon Kades Dulir, Kecamatan Atadei, kepada aksinews.id, Senin(20/9/2021).
Dia mengisahkan, mulanya di Dulir hanya ada satu balon Kades dari unsur masyarakat sipil non ASN. Sehingga dirinya mengurus dokumen persyaratan calon, dan mendaftarkan diri pada panitia. “Saat surat izin atau rekomendasi sedang diantar untuk pak bupati tanda tangan, ternyata ada WA yang masuk ke nomornya Pak Bupati bahwa sudah dua orang yang mendaftar. Sehingga rekomendasi saya pun tidak keluar”, ujar penjabat Kepala Desa Dulir ini.
Menurutnya, data ASN yang maju dalam Pilkades baru dari tiga kecamatan. “Masih ada lagi ASN yang dapat rekomendasi bupati walaupun calonnya sudah dua atau lebih. Ada beberapa di kecamatan Wulandoni, yang belum terpantau. Dimana rasa keadilannya kalau kami tidak dikasih izin, tapi yang lain diberi kesempatan untuk maju”, ucap dia, prihatin.
Namun ASN bacakades Dulir ini, hamper sama dengan ASN yang maju di Desa Tubuk Rajan. Bedanya, ASN di Tubuk Rajan sudah mengantongi izin tertulis. Belakangan, izin tertulisnya dianulir lagi.
Informasi yang diperoleh aksinews.id menyebutkan, penjabat Kades Tubuk Rajan memilih maju karena hanya satu calon non ASN. Sehingga dirinya mendaftarkan diri pada panitia. Namun beberapa saat sebelum penutupan pendaftaran bakal calon, ada lagi warga sipil non ASN yang mendaftarkan diri.
Sementara itu, para tokoh masyarakat Desa Napasabok Kecamatan Ile Ape yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Napasabok mengirim surat tertanggal 19 September 2021 perihal Permohonan Pemberian Ijin Bupati kepada Calon Kepala Desa dari Unsur ASN. Dalam surat yang ditandatangani dua tokoh masyarakat Napasabok, Antonius Sengaji dan Leonardus Semadu, mereka mengutip Surat Edaran Bupati Lembata nomor: BU.870/1914/BK-PSDM/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Ketentuan dan Persyaratan Ijin bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pencalonan Kepala Desa.
“Dasar hukum dalam Surat Edaran sangat jelas mengijinkan ASN untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Dalam surat edaran tidak membatasi calon kepala desa dari unsur ASN seperti pernyataan kepala BKDPSDM dalam media online”, tandas Forum Masyarakat Desa Napasabok dalam suratnya butir 1 dan 2.
Mereka sangat menyayangkan pembatasan calon dari unsur ASN baru diketahui pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kades. Ya, “Sangat disayangkan informasi penting soal pembatasan calon ASN menjadi cakades, baru diketahui masyarakat lewat media online pada tanggal 18 September 2021 dimana hari terakhir pendaftaran calon kepala desa”, sesal Forum dalam suratnya.
“Untuk itu, kami sebagai tokoh masyarakat Desa Napasabok memohon kepada Bapak Bupati untuk mengambil kebijakan demi kebaikan lewotana Lembata dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Lembata untuk dapat memberikan ijin kepada semua ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi calon kepala desa”, tandas Forum Masyarakat Desa Napasabok.
Surat nomor istimewa itu ditembuskan juga kepada Kepala BKD-PSDM, Kepala Dinas PMD dan Camat Ile Ape.
Sayangnya, pendaftaran calon kades sudah ditutup sejak Sabtu (18/9/2021) lalu. Sesuai pasal 56 ayat 3 Peraturan Bupati Lembata nomor: 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades, calon ASN hampir bisa dipastikan tak bias diakomodir lagi. Sebab, ayat (3) pasal itu menyatakan, “Panitia pemilihan hanya menerima berkas lamaran yang telah lengkap sebagaimana dimaksud Psal 52 sampai dengan Pasal 55”. (AN-01)
Foto: Penjabat Kades Dulir, Maria Monika P. Bungan.