Aksinews.id/Lewoleba – Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dari kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sudah mengantongi rekomendasi dari Bupati Lembata selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dipastikan akan gugur di meja evaluasi panitia Pilkades. Pasalnya, rekomendasi PPK yang sudah dikantongi akan segera dianulir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM Kabupaten Lembata, Patrisius Emi Ujan, S.Sos memastikan bahwa pihaknya akan tetap konsisten untuk tidak mengijinkan ASN menjadi kontestan Pilkades jika sudah ada dua orang bakal calon Kades di desa. Sehingga rekomendasi yang terlanjur dikeluarkan bakal segera dianulir.
Ya, “Kita tetap konsisten dengan kebijakan Pemda, dan diakui bahwa ada ASN dapat izin sementara sudah ada dua warga non ASN yang mendaftar menjadi bakal calon kepala desa. Terkait hal ini maka izin yang telah diberikan kepada ASN dimaksud akan dievaluasi atau dianulir”, tandas Patris Ujan, menjawab aksinews.id di Lewoleba, Minggu (19/9/2021).
Patris Ujan dikonfirmasi terkait tiga orang ASN yang mendapatkan izin PPK untuk maju dalam Pilkades serentak di Lembata. Ketiga ASN tersebut masing-masing berasal dari Desa Tagawiti, Kecamatan Ile Ape, Desa Tubuk Rajan, Kecamatan Atadei, dan Desa Lamalela, Kecamatan Lebatukan.
Dijelaskan bahwa rekomendasi diterbitkan berdasarkan informasi dari para Koordinator Wilayah Panitia Pilkades tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Misinformasi yang diperoleh mengakibatkan terbitnya rekomendasi Bupati Thomas Ola selaku PPK. Akan tetapi, dia memastikan akan menganulir rekomendasi tersebut pada tahapan evaluasi berkas para bakal calon kepala desa. “Artinya, aka nada tiga izin yang harus dianulir”, pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Bupati Thomas Ola sudah memberikan izin kepada 20 ASN untuk mengikuti kontestasi Pilkades serentak di Lembata. Jika tiga izin dianulir, maka tinggal 17 orang ASN yang ikut bertarung.
“Secara teknis pertimbangannya adalah pertama, Lembata masih mengalami kekurangan pegawai sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dan, kedua, kita memberikan ruang bagi warga desa untuk berkompetisi dalam membangun desanya”, tandas mantan aktivis GMNI Cabang Kupang ini.
Dengan pertimbangan tersebut, sambung dia, “Maka terhadap pemberian izin tertulis kepada calon kades dilakukan secara selektif. Jika hanya ada satu orang calon kades dari unsur non ASN dan ada satu orang calon kades dari unsur ASN maka diberikan izin”.
“Jika hanya ada satu orang calon kades dari unsur non ASN, dan ada dua orang dari unsur ASN, maka ASN yang diberi rekomendasi adalah ASN non penjabat Kepala Desa. Tugas penjabat Kepala Desa adalah menciptakan suasana aman dan damai untuk terselenggaranya Pilkades”, tandasnya.
Dan, ketika, “Jika sudah ada dua orang calon kades atau lebih dari unsur non ASN, dan jika ada ASN yang mengajukan permohonan, maka tidak diberikan rekomendasi”, tandas Patris Ujan.(AN-01)