Aksinews.id/Lewoleba – Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola, SE.,MSi., mulai menunjukkan sikap tegasnya. Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ia hanya mengijinkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk maju dalam bursa bakal calon kepala desa, jika hanya ada satu calon dari warga sipil non ASN. Jika sudah ada dua calon warga sipil non ASN, maka permohonan rekomendasi dari PPK tidak akan diterbitkan. Ada 20 ASN yang sudah mengantongi rekomendasi Bupati untuk maju bertarung dalam Pilkades serentak di Lembata.
Kepastian soal rekomendasi bakal calon kades dari unsur ASN itu disampaikan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Lembata, Patrisius Ujan, S.Sos kepada aksinews.id, di Lewoleba, Sabtu (18/9/2021) siang. “Lembata masih mengalami kekurangan pegawai sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja”, ungkapnya, memberi alasan teknis.
Sejak pengumuman pendaftaran calon kepala desa, cukup banyak ASN yang mengurus dokumen kelengkapan syarat calon. Namun semuanya masih menunggu PLT Bupati Lembata dilantik menjadi Bupati definitive agar bisa mengambil tindakan selaku PPK. Alhasil, begitu dilantik Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat, tanggal 16 September 2021 lalu di Kupang, Thomas Ola pun kembali dan mulai membereskan administrasi para cakades.
Namun, menurut Patris Ujan, tidak semua permohonan dari ASN dikabulkan Bupati Thomas Ola. “Secara teknis pertimbangannya adalah pertama, Lembata masih mengalami kekurangan Pegawai sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dan, kedua, kita memberikan ruang bagi warga desa untuk berkompetisi dalam membangun desanya”, tandas mantan aktivis GMNI Cabang Kupang ini.
Dengan pertimbangan tersebut, sambung dia, “Maka terhadap pemberian izin tertulis kepada calon kades dilakukan secara selektif. Jika hanya ada satu orang calon kades dari unsur non ASN dan ada satu orang calon kades dari unsur ASN maka diberikan izin”.
“Jika hanya ada satu orang calon kades dari unsur non ASN, dan ada dua orang dari unsur ASN, maka ASN yang diberi rekomendasi adalah ASN non penjabat Kepala Desa. Tugas penjabat Kepala Desa adalah menciptakan suasana aman dan damai untuk terselenggaranya Pilkades”, tandasnya.
Dan, ketika, “Jika sudah ada dua orang calon kades atau lebih dari unsur non ASN, dan jika ada ASN yang mengajukan permohonan, maka tidak diberikan rekomendasi”, tandas Patris Ujan.
Hingga berita ini ditulis, BKD mencatat sudah 20 ASN yang mendapatkan rekomendasi Bupati Thomas Ola. Artinya, ada 20 ASN dari 20 desa yang bakal ikut bertarung dalam Pilkades serentak bulan November mendatang ini.(AN-01)
Support tuk kebijakan pa Bupati…
Dua pertimbangan mendasar dimana kita (kab. Lembata) masih kekurangan pegawai dan ruang pilkades seluas luasnya untuk orang desa menjadi titik sepakat yg luar biasa…