Aksinews.id/Lewoleba – Pemerintah Pusat akhirnya mengambil langkah tegas untuk tidak memberangkatkan Jemaah haji pada tahun 2021 ini. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M. Kementrian Agama Kabupaten Lembata pun mensosialisasikannya.
“Ibadah Haji adalah kewajiban dasar bagi umat Islam, yang diwajibkan bagi seseorang yang memiliki kemampun material berupa biaya Ibadah Haji, maupun kemampun fisik berupa kesehatan dan sosial yang mendukung. Prosesi ibadah disajikan dalam sebuah pertemuan Umat Muslim di seluruh dunia, tidak diberikan melalui ceramah tetapi melalui simbol dan ritual yang dilakukan di Tanah Suci. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah melakukan pertimbangan manusiawi setelah melalui kajian mendalam terhadap kondisi bangsa dan kondisi dunia terutama aspek keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan otoritas Pemerintah Arab Saudi akhirnya menunda keberangkatan Jamaah Haji Tunda Tahun 2021”, tandas Kabag Kesra, Setda Lembata, Pankrasius Kuwit.
Hal itu disampaikan Pankrasius Kuwit ketika mewakili Pemerintah Kabupaten Lembata membuka Kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 Tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M di Aula Terbuka Hotel Anisa, Sabtu (28/8/21). Kabag Kesra Setda Lembata Pankrasius Kuwit mewakili Plt. Bupati Lembata, Thomas Ola karena sedang bertugas ke luar daerah.
Pemerintah Kabupaten Lembata menurut Pankras Kuwit menyadari sungguh bahwa keinginan jamaah menunaikan rukun Islam kelima sangatlah besar, bahkan telah pula menanti dalam jangka waktu yang sangat panjang, namun apa hendak dikata, di tengah situasi seperti saat, sebagai manusia harapan itu tentu sangatlah besar tetapi seluruh rencana dan “planing” kehidupan berada dalam tangan Tuhan, Tuhan-lah yang menentukan.
“Sebagai insan yang lemah, kita hanya bisa berdoa semoga ujian COVID-19 ini segera usai, sehingga pelaksanaan Ibadah Haji bisa berjalan normal kembali”, tutur Pankras Kuwit.
Menurut Pankras Kuwit, sejak beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Lembata, selalu mengambil peran aktif dengan memfasilitasi dan “mengalokasikan” dana transportasi ke bandara embarkasi Surabaya pada setiap musim penyelenggaraan Ibadah Haji.
Panitia Sosilisasi Kegiatan melalui H. Rusydin melaporkan, wabah Covid 19 cenderung mengalami kenaikan, karena itu Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 memutuskan membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia musim haji Tahun 2021.
Selaku Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, menurut H. Rusydin, perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat bisa saling menguatkan, demi menghindari informasi “sesat” atau hoax.
H. Rusydin berkeyakinan dibalik keputusan pembatalan pemberangkatan ini, tentu hikmah bagi semua pihak. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Ishak Sulaiman, S.Ag kepada Tim Prokompim Setda Lembata mengatakan Keputusan Pemerintah soal Pembatalan Pemberangkatan adalah menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia, karena kondisi dunia yang sedang dilanda Covid 19, dan tidak punya kepentingan Politik apapun dibalik pembatalan ini. (prokompim Setda Lembata)