ADVERTISEMENT
Aksinews
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Selamatkan NTT dari Darurat Human Trafficking

    PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Selamatkan NTT dari Darurat Human Trafficking

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Presiden Didesak Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Wapres Gibran: Sudah Solusinya

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Akhirnya, Presiden Prabowo Turun Tangan Urus Masalah Waktu Pengangkatan CPNS dan PPPK

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Dinilai Salah Paham, Komisi II Minta Menpan-RB Revisi Edaran Tunda Pengangkatan CPNS : Tak Perlu Tunggu Oktober

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Ekbis
    • All
    • Gadget
    • Mobile
    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Desa Peduli Buruh Migran, Desa Hadir Memberi Melayani dan Melindungi Pekerja Migran

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Ekowi: Betapa Zalimnya Pejabat Negara Ini

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    SP Flobamoratas Desak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Tanggapi Usul Jhon Batafor, Bala Wukak: Parang Sudah di Tangan 25 Anggota Dewan

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    Guru Besar Manajemen Perusahaan Unair Bicara Danantara: Jangan-jangan Ada Agenda Tersembunyi

    PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Selamatkan NTT dari Darurat Human Trafficking

    PADMA Indonesia Desak Presiden Prabowo Selamatkan NTT dari Darurat Human Trafficking

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aksinews
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Headline

Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making : Tidak Ada Petahana pada Pilkada Serentak 2024

aksinews by aksinews
18 Agustus 2021
in Headline, Hukrim, Politics, Polkam
0
Ketua KPU Lembata, Elias Keluli Making : Tidak Ada Petahana pada Pilkada Serentak 2024
0
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Aksinews.id/Lewoleba – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata, Elias Keluli Making memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lembata tahun 2024 mendatang tidak akan melibatkan calon petahana. Artinya, Wakil Bupati Thomas Ola yang bakal dilantik menjadi Bupati pada sisa waktu kepemimpinannya bersama almarhum Eliaser Yentji Sunur, jika maju menjadi kontestan Pilkada bukanlah petahana.

“Petahana itu kalau kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang dalam jabatannya maju menjadi pasangan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Kan, jabatan ini sampai bulan Mei 2022. Selanjutnya, sekitar dua tahun dijabat oleh penjabat bupati. Sehingga tidak akan ada petahana dalam Pilkada 2024 karena penjabat dilarang menjadi pasangan calon”, tandas Elias Keluli Making, menjawab aksinews.id, Rabu (18/8/2021).

Elias dikonfirmasi berkaitan dengan silang pendapat apakah Thomas Ola yang akan kembali ikut bertarung pada Pilkada 2024 mendatang sebagai petahana atau bukan. Ya, “Pak Thomas Ola kalau maju dalam Pilkada 2024 nanti, bukan petahana”, tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan bahwa pasal 7 ayat (2) huruf q memberi sinyal bahwa penjabat bupati tidak dapat mencalonkan diri ataupun dicalonkan. Karena, syarat calon buti q menyatakan, “tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota”.

Hal senada juga disampaikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lembata, Drs. Petrus Toda Atawolo, MSi. Dalam sebuah komentarnya di facebook, dia mengatakan, “Baca dengan teliti dan cermat, kata demi kata dan kalimat demi kalimat serta ayat demi ayat dari Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota agar jangan salah kaprah”.

Atawolo yang pernah menjabat Ketua Bappeda Lembata menguraikan pengalamannya saat pencalonan Eliaser Yentji Sunur tahun 2016 silam. Dikatakan, almarhum Yentji Sunur masih melakukan mutasi ASN sampai dengan sisa sebulan sebelum akhir masa jabatannya tanggal 25 Agustus 2016.

“Dasar pertimbangan yang dipakai adalah beliau (Yentji Sunur-Red) bukan petahana, sebab tanggal 25 Agustus 2016, beliau berhenti diganti Penjabat Bupati, bapak Piter Manuk. Kemudian beliau maju lagi. KPU tidak mempersoalkan, karena beliau bukan petahana. Mulai tanggal 26 Mei 2016 beliau sudah berstatus  masyarakat biasa, kemudian maju lagi dalam perhelatan Pilkada 2017-2022”, urai Atawolo.

Demikian halnya dengan Thomas Ola yang akan menyudahi kepemimpinannya pada bulan Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dijabat oleh penjabat bupati hingga terlaksananya Pilkada tahun 2024. Ya, “Lembata akan dipimpin penjabat bupati dari tahun 2022 sampai dilantiknya bupati dan wabup hasil Pilkada serentak tahun 2024”, tandasnya.

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, memang membatasi ruang pergeseran ASN. Begini bunyi Pasal 71, (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Elias Keluli Making selaku ketua KPU Lembata menolak berkomentar terkait pelaksanaan pasal 71. “Itu bukan ranah KPU, saya tidak bisa berkomentar”, tegasnya.

Thomas Ola sendiri terus memberi sinyal akan melakukan penataan ulang birokrasi Lembata. Terakhir, sinyal itu disampaikan saat bertatap muka dengan tokoh masyarakat Lembata di rumah jabatan Bupati Lembata, kompleks eks kantor bupati, Rabu, 18 Agustus 2021. “Saya ingin tata dari birokrasi. Birokrasi sebagai mesin pembangunan, mesin pelayanan publik,” kata Thomas Ola.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata dia, terdapat 500-an jabatan struktural. Dari jumlah itu, terdapat 100 lebih jabatan yang lowong. “Bagaimana roda bisa digerakkan kalau lowong. Mau turun kandas, mau naik juga tidak bisa. Setelah tim evaluasi kinerja dan menata, dan tiba saat pemerintah pusat izin bisa mutasi dan lelang (jabatan) mohon jangan saya disalahkan. Salahkan regulasi, salahkan aturan, salahkan UU, salahkan Pempus, Menteri, dan Perda. Jangan salahkan saya karena saya ingin tegakan aturan”, tegasnya.

Sehingga, jika nanti harus ada yang non job, jangan lagi ia disalahkan tetapi salahkan ke aturan. Sebab, dalam proses itu, ia tak memandang agama, dan asal usul, tetapi yang dikedepankan adalah kualifikasi, pendidikan formal, kompetensi, pangkat, dan jabatan, dan golongan.

Ia akan lebih mengedepankan kompetensi, baik kompetensi manajerial, kompetensi bidang, akan dicek jumlah istri, punya temuan atau tidak, ada tidaknya pengaduan dari masyarakat terhadap pejabat bersangkutan. “Jangan bertanya kenapa bupati menonjobkan. Bukan. Tapi kualifikasi, kompetensi yang menonjobkan mereka”, kata Thomas Ola.

Ia mengaku sudah memberitahukan rencana itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penataan birokrasi. “Saya sudah bilang KASN, jika mau Lembata rusak, biarkan kami pakai orang-orang ini. Tapi kalau mau agar tata birokrasi, maka izinkan untuk tidak pakai orang-orang ini,” paparnya.

Dia menambahkan, “Saya beritahu Pak Sekda dan Asisten, kalau tidak hargai saya sebagai Bupati tidak apa, tapi hargai kompetensi keilmuan saya. Kompetensi keilmuan saya mengajarkan kejujuran, bermoral. Itulah integritas diri yang tidak bisa dibeli dengan uang”.(*/fre)

Tags: #EliasKeluliMaking#KPULembata#Pilkada2024
Previous Post

Thomas Ola Jadi Irup 17 Agustus, Yuni Damayanti Hadir Ikut Upacara Bendera

Next Post

Polemik Hilangnya Printer Milik Dinas PKPP Tuntas di Meja Abdul Razak Jakra

aksinews

aksinews

Next Post
Polemik Hilangnya Printer Milik Dinas PKPP Tuntas di Meja Abdul Razak Jakra

Polemik Hilangnya Printer Milik Dinas PKPP Tuntas di Meja Abdul Razak Jakra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 205k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

Pemerintah Segera Buka Tes CPNS 2023 dan PPPK Besar-Besaran, Ini Tahapan Proses Seleksi

13 Maret 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

5 Mei 2021
Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

Pembunuhan Sadis Di Komak, Penggal Kepala Korban Disaksikan Istri dan Anaknya

28 Oktober 2021
Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Korban ‘Penculikan’ di Boru, Kapolsek: Setiap Jam Pulang Sekolah Kita Akan Patroli

1 Februari 2023
Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

Di Balik Kisah Anak Kandung Gugat Ibunya di PN Atambua; Mama Kristina Lazakar : Saya Kecewa dan Sakit

18
Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

Sejumput Cinta dari Kota Pancasila untuk Lomblen Mania

13
Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

Bank Indonesia Luncurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Dibuka Pendaftaran Hingga 10 Maret 2023

13
Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

Surat Cinta Pater Kopong untuk Ustad Abdul Somad Soal Valentine Day

10
Kajian Ilmu Komunikasi pada Peringatan Hari Komunikasi Sedunia 2025

Kajian Ilmu Komunikasi pada Peringatan Hari Komunikasi Sedunia 2025

1 Juni 2025
Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

30 Mei 2025
Mendikdasmen Masih Kaji Putusan MK yang Perintah SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri-Swasta

Mendikdasmen Masih Kaji Putusan MK yang Perintah SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri-Swasta

29 Mei 2025
Kenaikan Yesus, Ikhtiar Menegakkan Keadilan dan Melawan Korupsi (Sebuah Catatan Refleksi Perspektif Sosiologi Agama)

Kenaikan Yesus, Ikhtiar Menegakkan Keadilan dan Melawan Korupsi (Sebuah Catatan Refleksi Perspektif Sosiologi Agama)

29 Mei 2025

Recent News

Kajian Ilmu Komunikasi pada Peringatan Hari Komunikasi Sedunia 2025

Kajian Ilmu Komunikasi pada Peringatan Hari Komunikasi Sedunia 2025

1 Juni 2025
Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

30 Mei 2025
Mendikdasmen Masih Kaji Putusan MK yang Perintah SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri-Swasta

Mendikdasmen Masih Kaji Putusan MK yang Perintah SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri-Swasta

29 Mei 2025
Kenaikan Yesus, Ikhtiar Menegakkan Keadilan dan Melawan Korupsi (Sebuah Catatan Refleksi Perspektif Sosiologi Agama)

Kenaikan Yesus, Ikhtiar Menegakkan Keadilan dan Melawan Korupsi (Sebuah Catatan Refleksi Perspektif Sosiologi Agama)

29 Mei 2025
ADVERTISEMENT

Follow Us

Browse by Category

  • Business
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Gadget
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • OPINI
  • Politics
  • Polkam
  • REDAKSI
  • Sapa Firman Pagi
  • Science
  • SPORT
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Kajian Ilmu Komunikasi pada Peringatan Hari Komunikasi Sedunia 2025

Kajian Ilmu Komunikasi pada Peringatan Hari Komunikasi Sedunia 2025

1 Juni 2025
Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

Korpri Usul Kenaikan Usia ASN Pensiun Umur 70 Tahun, Komisi II DPR: Ganggu Sistem Meritokrasi

30 Mei 2025
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Nasional
  • Dunia
  • Humaniora
  • Sapa Firman Pagi
  • Olahraga
  • Travel
  • Redaksi

Copyright @ 2020 aksinews.id All right reserved