Aksinews.id/Lewoleba – Ternyata, sebelum Paskalis Yoseph Setet dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lembata, sudah ada Surat Perintah Tugas (SPT) untuk Ignas Ile,MPd dalam jabatan yang sama. SPT yang ditandatangani Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur tertanggal 20 Desember 2020, memantik polemik lagi di media sosial.
Namun apa kata Ignas Ile yang diberikan SPT itu? “Kan cuma SPT. Yang definitif itu kalau ada SK, Surat Keputusan. Jadi saya biasa saja. Dan, itu sudah berlalu, untuk apa dipersoalkan”, ungkap Ignas Ile, menjawab aksinews.id, Senin (9/8/2021).
SPT untuk Ignas Ile itu beredar luas di media sosial facebook. Tidak jelas, siapa yang pertama kali memposting surat yang ditandatangani almarhum Yentji Sunur dan distempel tersebut. Tidak seorang pun pejabat pemerintah yang memberi paraf sebagai tanda terkoreksi. Tapi, surat itu sudah bernomor. Yakni, nomor: TUK.870/14/BKD-PSDM/XII/2020.
Apakah benar surat itu sudah terregis di BKD PSDM Lembata? Kepala BKD PSDM, Patris Ujan mengaku tidak ingat persis. “Saya harus lihat di buku arsip dulu”, ucap dia, singkat.
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali juga heran dengan beredarnya foto surat SPT untuk Ignas Ile. “Tapi tidak ada pejabat yang paraf tuh”, ujarnya, santai.
Menurutnya, surat dinas yang ditandatangani bupati harusnya sudah diparaf oleh staf yang berwenang, termasuk dirinya selaku Sekretaris Daerah. “Kalau kosong begini, apakah tanda tangan Pak Bupati discan atau asli, saya tidak tahu. Yang pasti, sebelumnya memang ada wacana Pak Ignas Ile ke PMD, tapi setelah dievaluasi muncul Pak Pace (Punang) itu. Dan, yang dilantik kan Pak Pace”, urai Paskalis Ola Tapobali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pace Punang mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya setelah dituding melakukan intimidasi oleh PLT Bupati Lembata, Thomas Ola. Namun siapa yang diintimidasi, kapan dilakukan, dan untuk maksud apa mengintimidasi, tidak dijelaskan. Dia merasa dipermalukan di hadapan para kepala desa dari dua kecamatan, Ile Ape dan Ile Ape Timur.
Sampai saat ini, masih belum ada penyelesaian atas kasus permohonan pengunduran diri Pace Punang ini. Suratnya ditujukan kepada PLT Bupati Lembata. Sementara kewenangan PLT Bupati terkait pengaturan PNS cukup terbatas. “Sampai sekarang belum ada petunjuk”, ungkap Patris Ujan, ketika ditanya soal siapa yang bakal menggantikan Pace Punang.
Asal tahu saja, ada dua produk hukum yang bisa dijadikan dasar untuk melihat kewenangan seorang kepala daerah dengan status Pelaksana Tugas (PLT). Yaitu Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada prinsipnya, tugas dan wewenang PLT itu sama dengan seorang kepala daerah. Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, dimana pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang :
a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, pada Ayat (2) PP ini menulis: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bisa dilihat, berdasarkan regulasi tersebut kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas, terutama pelarangan untuk empat hal tersebut di atas. Hanya saja, seorang Plt atau Pjs kepala daerah dapat melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.(fre)