Aksinews.id/Lewoleba – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lembata, Thomas Ola, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Jumlah pegawai kantoran diperbanyak menjadi 50%, atau dua kali lipat dari sebelumnya. Tapi, sekolah-sekolah masih diwajibkan melalui Daring atau Online. Ibadah dibolehkan di rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah.
Hal itu dituangkan PLT Bupati Lembata, Thomas Ola dalam Instruksi Bupati Lembata nomor: 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Lembata. “Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021”, tegas Thomas Ola dalam instruksinya tertanggal 2 Agustus 2021.
Saat ini, Kabupaten Lembata masih ditetapkan pada level 3 situasi pendemi Covid-19. Ini sudah turun satu level setelah sebelumnya berada pada level 4 bersama 42 kabupaten lainnya di luar Jawa yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketika itu, Bupati Lembata mengeluarkan instruksi nomor 01 Tahun 2021 yang ditandatangani almarhum Eliaser Yentji Sunur tanggal 7 Juli 2021, yang menetapkan PPKM sejak 8 Juli sampai 22 Juli 2021.
PLT Bupati Lembata, Thomas Ola mengeluarkan instruksi bupati nomor 02 tahun 2021 yang memperpanjang PPKM mulai tanggal 22 Juli – 25 Juli. Kemudian dipanjang lagi dengan Instruksi Bupati Lembata nomor 03 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus. Instruksi ini direvisi dengan Instruksi Bupati Nomor 04 Tahun 2021 khusus menyangkut persyaratan bagi pelaku perjalanan, dengan menghapus syarat kartu vaksin dan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan keluar Lembata.
Perpanjangan dengan Instruksi 05 Tahun 2021 ini, tidak banyak mengalami perubahan. Namun dapat dipandang lebih longgar daripada instruksi sebelumnya. Misalkan, menyangkut kegiatan di tempat kerja / perkantoran. Jika sebelumnya hanya 25 % yang Work From Office/WFO (bekerja dari kantor), sekarang dinaikkan menjadi 50% yang WFO dan 50% lainnya Work From Home/WFH (bekerja dari rumah).
Ya, “Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 50% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.” Begitu bunyi dictum KESEMBILAN huruf b.
Sementara menyangkut pemanfaatan rumah-rumah ibadah boleh digunakan tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah. Ya, “Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama”.
Ketentuan mengenai pelaku perjalanan masih belum berubah. PLT Bupati Lembata masih membatasi jumlah armada dan penumpang yang bepergian dari pelabuhan Lewoleba. Sehingga Dinas Perhubungan Lembata diberi tugas untuk melakukan pengaturan lebih lanjut. Ada kelonggaran pada pelaksanaan kegiatan rapat penanganan COVID-19, rapat-rapat Forkopimda, rapat penanganan bencana alam, rapat internal pemerintah/lembaga/instansi lainnya termasuk rapat-rapat DPRD. Kali ini, diijinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan: 1) Dalam ruangan maksimal 50% dari kapasitas ruangan (sebelumnya dibatasi hanya 15 orang); dan 2) Luar ruangan paling banyak 50% dari kapasitas (sebelumnya hanya 25%). (*/fre/prokompim Setda Lembata)