Aksinews.id/Larantuka – Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, dilakukan seorang sopir berinisial AKK (25) terhadap siswa SMP berusia 13 tahun, di Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. Bahkan, keduanya sudah berhubungan intim layaknya suami istri berkali-kali sejak pertama terjadi pada bulan Agustus 2020 silam.
Nafsu birahi AKK pertama kali dilampiaskan di kebun milik mertuanya di Desa Aran Sina, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur pada bulan Agustus 2020 lalu. Anak yang baru tamat Sekolah Dasar itu berhasil dirayu untuk meladeni birahinya.
Ikhwal kejadiannya bermula ketika AKK mencari kayu bakar di kebun milik mertuanya. Saat itu, korban –sebut saja namanya Clarista Kewa bersama temannya sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Aransina menuju ke rumahnya di Desa Latonliwo Satu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. Clarista Kewa bertemu AKK di tengah jalan.
AKK dengan segala cara memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Terpedaya dengan bujukan, dan tak kuasa menghadapi paksaan AKK, Clarista Kewa pun meladeni birahi lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu. Keduanya bersetubuh di tempat itu. Selanjutnya, pelaku terus menggauli korban yang masih duduk di bangku kelas satu SMP itu.
Menurut Clarista Kewa, terakhir pelaku menyetubuhi dirinya pada tanggal 25 Juni 2021. Mereka beradu kelamin di Posyandu wilayah tersebut.
Kapolres Flores Timur AKBP I Putu Gusti Suka Arsa kepada media ini, Senin, 26 Juli 2021 menyampaikan kronologis pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang sopir terhadap anak di bawah umur.
Linmas Desa Latonliwo Satu bersama warga berusaha memburu pelaku. Saat, AKK sedang mabuk dan memaksa korban untuk dibawa keluar dari Desa Latonliwo sekitar pukul 21.00 WITA, mereka membekuknya. Usaha penangkapan pun membuahkan hasil. Pelaku akhirnya diamankan di rumah Kepala Desa Latonliwo Satu.
Kapolres menyebut, kasus tindak pidana pencabulan ini awalnya ingin didamaikan secara kekeluargaan oleh Pemerintah Desa Latonliwo Satu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur. Namun hingga seminggu lebih keluarga korban tidak mendapatkan jalan penyelesaian yang pas.
AKK juga dilaporkan berusaha melakukan hubungan suami istri dengan korban pada hari Minggu, 18 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA, atas bantuan dua rekannya berinisial AJT dan YMT yang ikut menjemput korban.
Karena itu, tim Polres Flores Timur yang terdiri dari Aipda Meki E. Tunliu, Aiptu Bernadus B. Goran dan Aipda Emanuel Nato H melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah Kades Lantoliwo Satu, Senin 26 Juli 2021, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasus ini baru diketahui karena keluarga korban kesulitan alat komunikasi dan tempat tinggalnya jauh dari Pos Polisi (PosPol) Tanjung Bunga.
“Pelaku yang beralamat di Desa Latonliwo Satu, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flotim itu, kini diamankan di Mapolres Flores Timur, Larantuka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sendiri baru berusia 13 tahun (pelajar SMP) dengan alamat desa yang sama dengan pelaku”, tandas Suka Arsa, Kapolres Flores Timur.(yup)
aduh sedih eeee, Kasihan si korban. 😭😭😭😭😭
dan Semoga pelaku di hukum seberat2nya👺😠