Aksinews.id/Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini diambil menyusul berpanjangan PPKM secara nasional yang sudah diumumkan Presiden Joko Widodo.
“Perpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Sore ini, kami bahas dengan Forkopimda”, ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, menjawab aksinews.id, Senin (26/7/2021).
Dengan perpanjangan masa PPKM ini, maka instruksi Bupati Lembata nomor 02 Tahun 2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday, SE., MSi., pun diperpanjang. Apakah tetap sampai tanggal 2 Agustus atau hingga 8 Agustus sebagaimana keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, masih menunggu hasil rapat Forkompimda Lembata, sore ini.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Petrus Ruing menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perhubungan NTT sudah mengeluarkan surat nomor: Dishub.550/553.2/306/VII/2021 yang ditandatangani Kadishub Ishak Nuka, ST, MM tertanggal 23 Juli 2021, perihal perpanjangan pembatasan pelayaran angkutan udara, laut dan penyeberangan. Pembatasan yang sebelumnya hanya sampai tanggal 26 Juli 2021, kini diperpanjang sampai tanggal 8 Agustus 2021.
Dalam surat itu, jelas Piter Ruing, penumpang dari luar NTT belum diperbolehkan masuk ke wilayah NTT, termasuk Lembata, baik menggunakan moda transportasi laut maupun udara. Yang diijinkan bergerak atau bepergian hanya dalam wilayah NTT. Itu pun harus menunjukkan bukti sudah menerima vaksin tahap 1, dan negatif atau tidak reaktif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan.
“Angkutan laut dari luar wilayah Nusa Tenggara Timur ke dalam wilayah Nusa Tenggara Timur hanya diijinkan/diperbolehkan untuk mengangkut barang dan logistic dengan ketentuan bahwa semua crew dan awak kapal laut wajib menunjukkan minimal surat vaksin I, dan surat hasil negatif Rapid Test Antigent yang berlaku 1X24 jam sebelum keberangkatan”, tulis Ishak Nuka dalam suratnya.(*/fre)