Aksinews.id/Lewoleba – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lembata terus diperpanjang atau ditambah 3 hari lagi sampai tanggal 25 Juli 2021. Namun tiga hari kedepan tampaknya lebih longgar daripada sebelumnya. Kios yang sebelumnya hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam, kini bisa beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Begitu juga pasar TPI yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 19.00 Wita diperpanjang sampai pukul 21.00 Wita.
Instruksi Bupati Lembata mengenai perpanjangan masa PPKM ini dikeluarkan hari Kamis, 22 Juli 2021, yang ditandatangani PLT Bupati Lembata, Thomas Ola dengan nomor 02 Tahun 2021. Instruksi ini mirip dengan instruksi Bupati Lembata nomor 01 tahun 2021 yang ditandatangani almarhum Eliaser Yentji Sunur pada tanggal 7 Juli 2021.
Dalam Instruksi Bupati 02 ini, pasar tradisional diijinkan beroperasi sampai pukul 18.00 Wita atau bertambah 1 jam dari sebelumnya. Tapi, rumah makan, kafe dan kuliner tetap dibatasi hanya sampai pukul 17.00 Wita. Layanan makanan melalui pesan[1]antar / dibawa pulang pun tetap dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Tempat-tempat ibadah masih belum diijinkan untuk menggelar peribadatan bersama umat, selama tiga hari kedepan. Begitu juga, sekolah-sekolah tidak diperbolehkan melakukan tatap muka, dan diwajibkan pembelajaran secara online/daring.
Tempat wisata pun masih ditutup. “Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 3 pandemi COVID-19”, tulis Thomas Ola dalam instruksi 02.
“Untuk kegiatan pesta dan perayaan syukuran seperti pernikahan, sambut baru/ sidi, pembaptisan, syukuran ulang tahun/ imamat/ kaul kekal dan sejenisnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Lembata dinyatakan aman atau keluar dari level 3 pandemi COVID-19.”
Kegiatan hajatan kemasyarakatan seperti arisan, kumpul keluarga, urusan adat/seremonial adat, kitanan, paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Demikian pula “Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan/ atau luar ruangan (tempat terbuka) hanya dapat diijinkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.”
Penggunaan transportasi umum darat (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/ rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dan dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat. Tidak lagi dilakukan pembatasan jam operasional seperti sebelumnya yang hanya sampai pukul 17.00 Wita. Menariknya, pelayaran rakyat sudah mulai dibuka. Namun dalam tiga hari kedepan hanya diperkenankan satu armada setiap hari, untuk pelayaran Lewoleba-Boleng (PP) maupun Lewoleba – Waiwerang – Larantuka (PP). Pengaturan armada yang beroperasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Lembata. (*/fre)