Aksinews.id/Lewoleba – Bupati Lembata, almarhum Eliaser Yentji Sunur benar-benar fenomenal. Sejak memimpin Lembata periode 2011-2016 hingga periode 2017-2022, selalu diwarnai kontroversi. Akhir hayatnya, Sabtu (17/7/2021), kontroversi masih saja merebak. Pemulangan jenazahnya dengan pesawat khusus dari Bandara El Tari Kupang ke Bandara Wunopito Lewoleba untuk dimakamkan, melecutkan polemik yang hebat. Saat paripurna pun masih diwarnai silang pendapat. Namun DPRD Lembata berhasil menetapkan keputusan pengumuman pemberhentiannya dari jabatan Bupati, Kamis (22/7/2021).
Pada periode pertama kepemimpinannya, DPRD Lembata sempat mencanangkan pemakzulan atas dirinya. Bahkan, paripurna Dewan secara aklamasi memutuskan untuk melayangkan usul pemakzulan ke Mahkamah Agung di Jakarta. Namun Yentji Sunur malah mengadukan dugaan pemalsuan dokumen Panitia Khusus (Pansus) ke Polres Lembata, yang berujung dua anggota Dewan masuk bui.
Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menolak laporan DPRD Lembata. Alasannya, ya itu tadi, dokumen yang diajukan ke MA dinyatakan palsu. Malah, ia kembali maju dalam kontestasi pemilihan bupati periode kedua, dan berhasil memenangkan pertarungan. Padahal, dirinya dihujani berbagai tuduhan miring, mulai dugaan ijazah palsu hingga tudingan terlibat kasus kriminal.
Beberapa minggu sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di RS Siloam Kupang, almarhum Yentji Sunur masih melakukan kunjungan kerja ke daratan Sumba dan Flores bagian barat. Sepulang dari kunjungan ke Kabupaten Manggarai Barat inilah dia divonis terpapar Covid-19. Hasil rapit antigen dinyatakan positif. Namun istrinya, Yuni Damayanti masih sempat menampik bahwa hasil PCRnya negatif.
Kendati begitu, almarhum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya dalam ruang isolasi Covid-19 RS Siloam Kupang. Upaya mendapatkan plasma darah bekas pasien Covid tidak mampu menolongnya. Sabtu (17/7/2021) petang, Yentji Sunur benar-benar berpulang untuk selama-lamanya. Tiga hari Lembata berduka. Bendera dikibarkan setengah tiang.
Dan, sesuai masa perkabungan, DPRD Lembata menggelar Paripurna VII dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Kamis, 22 Juli 2021. Rapat dipimpin Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, S.Sos.
Ketika hendak membuka sidang, anggota Fraksi PKB DPRD Lembata, Gergorius Amo melakukan interupsi. Dia mempersoalkan agenda sidang. Pasalnya, agenda mengumumkan pemberhentian Bupati Lembata belum dibahas dan diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD Lembata.
Berdasarkan tata tertib DPRD, jelas dia, perubahan agenda rapat yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, harus direncanakan oleh Badan Musyawarah. Sedangkan agenda ini belum direncanakan oleh Badan Musyawarah. Dia khawatir, jika tak melalui mekanisme sesuai tatib, nantinya akan dinilai cacat mekanisme.
Apalagi, sambung dia, surat dari Pemerintah kepada Dewan sudah sangat jelas, meminta Badan Musyawarah merencanakan agenda rapat tersebut. Ya, “Usul pemerintah sudah jelas, minta kita Banmuskan. Jangan sampai terkesan tidak ikuti mekanisme yang sudah diatur tatib”, tegas Gergorius Amo.
Petrus Gero tak habis akal. Dia meminta pendapat anggota Dewan lainnya. Paulus Makarius Dolu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna VII dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati sudah dibahas dalam rapat paripurna sebelumnya pada Rabu, 21 Juli 2021. Dalam rapat itu, forum rapat sudah menugaskan Ketua Dewan untuk melakukan perubahan jadwal sidang dan memasukan agenda paripurna pengumuman Pemberhentian Bupati dan sudah dilakukan perubahan dengan keputusan Ketua DPRD.
Dikatakan, dengan adanya keputusan dalam rapat paripurna itu, maka sudah sah dan ketua Dewan pun sudah mengeluarkan surat keputusan perubahan rapat.
Selain itu, kata Paul Dolu, seluruh pembicaraan dalam rapat paripurna pada Rabu, 21 Juli 2021 dan pembicaraan dalam rapat Kamis, 22 Juli 2021 terdokumentasi dan dicatat dalam risalah rapat yang menjadi alas dasar seluruh kerja Dewan sehingga agenda rapat tidak menjadi cacat.
Karena itu, rapat paripurna pengumuman Pemberhentian Bupati Lembata Eliyaser Yentji Sunur dapat dilanjutkan.
Hal senada juga disampaikan anggota Dewan Yoseph Boli Muda dari Fraksi PKB. Menurutnya, agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati Lembata sudah dibicarakan dalam rapat paripurna sebelumnya, dan forum rapat paripurna sudah menyepakati untuk dilakukan perubahan agenda rapat. Karena itu, rapat paripurna Dewan harus dilanjutkan.
Setelah mendengar semua masukan dari anggota Dewan lainnya, Ketua DPRD Petrus Gero akhirnya mengetuk palu persetujuan dilanjutkannya rapat. Dia membuka rapat paripurna VII, dan mempersilahkan Wakil Ketua DPRD, Begu Ibrahim membacakan pengumuman pemberhentian Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.
Pengumuman pemberhentian almarhum Eliaser Yentji Sunur dituangkan dalam surat Nomor DPRD.186.1/01/VII/2021 tertanggal 22 Juli 2021. Intinya, mengumumkan pemberhentian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya di Kabupaten Lembata selama lebih kurang sembilan tahun kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, sekaligus mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Lembata, Thomas Ola sebagai Bupati Lembata.
Selanjutnya, pengumuman Pemberhentian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dan pengusulan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola sebagai Bupati Lembata akan ditindaklanjuti dengan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lembata. Ketua DPRD Lembata Petrus Gero usai pembacaan pengumuman Pemberhentian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur mengatakan, setelah pengumuman Pemberhentian Bupati Lembata akan ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD untuk berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan untuk diproses lebih lanjut dan disampaikan kepada Gubernur NTT guna melanjutkan usulan pemberhentian kepada Mendagri guna mendapatkan penetapan pemberhentian, dan pengangkatan Thomas Ola sebagai Bupati Lembata sampai akhir masa jabatan bulan Mei 2022 mendatang. (*/fre)